Find Us On Social Media :

Kabar Bharada E yang Disebut Jago Tembak Terpatahkan, Wakil Ketua LPSK Beberkan Riwayat Pegang Pistol Sang Polisi Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Susno Duadji Sampai Usulkan Cara Ini

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

GridHot.ID - Kejanggalan demi kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai terungkap.

Terbaru mengenai sosok Bharada E.

Dia disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

Diketahui dari Tribunnews, polisi telah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Banyak pakar menilai, dengan pasal ini, tim khusus bentukan Kapolri melihat Bharada E tidak sendirian dalam kasus kematian Brigadi J dan bakal ada tersangka lain.

Perlahan terungkap, jika Bharada E bekerja menjadi bawahan Ferdy Sambo bukan sebagai ajudan, tapi sopir pribadinya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan penetapan tersangka tak berhenti sampai Bharada E.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus. Jadi, tetap berkembang. Sebagaimana rekan-rekan ketahui, masih ada beberapa saksi lain yang akan diperiksa pada beberapa hari ke depan," ujar Andi Rian Djajadi di sela konferensi pers penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (4/8/2022).

 Baca Juga: 3 Senior Irjen Ferdy Sambo Kompak Akui Bharada E Sakti Sampai Disebut Punya Kekuatan yang Melebihi Jenderal, Mantan Kabareskrim Polri: Pangkat Paling Rendah yang Ngawal Kolonel

Sebelum menjadi tersangka, Bharada E disebut sebagai ajudan Ferdy Sambo karena kemampuannya sebagai jago tembak nomor 1 di Resmien Pelopor Korps Brimob.

Susno Duadji sempat sangsi dengan kemampuan Bharada E itu dan mengusulkan ada satu cara menguji untuk membuktikan apa benar jago tembak.

"Tidak cukup dengan, 'katanya (jago tembak)' Dia harus diuji diberi senjata itu, kemudian dikasih peluru sejumlah yang dia tembakkan, diberi sasaran, menembak dalam kondisi yang dia juga menjadi sasaran tembak. Apakah bisa masuk semua, atau tidak, mendekati kondisi nyata," ucap Susno Duadji di acara Kontroversi Metro TV, Sabtu (30/7/2022).

"Kalau memang masuk semua, dalam kondisi seperti itu, dia terancam. Berarti dia memang jago tembak. Jadi soal lazim atau tidak, tergantung situasinya," tutur Susno Duadji.

Kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tempo hari, Bharada E mengaku dari lima peluru, dua di antaranya ditembakkan dalam jarak kurang lebih dua meter.

"Brigadir J sudah tersungkur, dia (Bharada E) datang dari jarak dekat sekitar dua meter. Nembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang betul-betul sudah dilumpuhkan," jelas Damanik.

Belum Pernah Baku Tembak

 Baca Juga: Bharada E Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri Janji Akan Usut Tuntas Kasus Ini: Penyidikan Tidak Berhenti Sampai Sini

Sehari setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan fakta baru.

Ia menjelaskan Bharada E anggota polisi yang baru menggunakan senjata pada November 2021 dan tidak mahir menembak.

"Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan (anggota) jago tembak," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (4/8/2022).

Seperti dikutip dari TribunJakarta, selama menjalani pemeriksaan asesmen psikologis di LPSK, Bharada E belum pernah terlibat baku tembak dengan orang lain di manapun.

Dalam arti lain, kejadian yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo adalah insiden pertama Bharada E terlibat baku tembak.

"Bharada E mengatakan belum pernah menembak orang sebelumnya," ucap dia.

Menurut Edwin, saat itu Bharada E melindungi dirinya. Pernyataan Bharada E tak ditelan bulat-bulat oleh LPSK karena masih harus didalami.

Termasuk, kata Edwin, meminta keterangan dari penyidik Bareskrim Polri untuk mengkomparasi keterangan Bharada E.

Terkait pistol, Bharada E baru memakai Glock 17 kaliber 9X19 MM buatan Austria itu pada November 2021 dan mendapatkannya dari Divisi Propam Polri di mana Ferdy Sambo sebagai atasannya.

 Baca Juga: Terjawab Tuntas Sosok Bharada E yang Kini Disangkakan Pasal Pembunuhan dengan Sengaja, LPSK Minta Polri Melindunginya: Pastikan Tidak Ada Penyiksaan

Sementara Brigadir J, saat itu dikatakan Polri, memegang pistol HS 9 kaliber 9x19MM buatan Kroasia dengan magasin 16 peluru.

"Dia (Bharada E, red) baru dapat pistol itu bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam," kata Edwin lagi.

Jika dihitung dari insiden baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, rentang waktunya cukup jauh dari terakhir kali Bharada E berlatih menembak.

Terkahir kali Bharada E latihan menembak pada Maret 2022 lalu. Sedangkan insiden baku tembak pada empat bulan setelahnya yakni pada 8 Juli 2022.

"Dalam beberapa keterangan memang menurut kami ada yang perlu di-crosscheck kebenarannya. Kami juga belum meyakini," tukas Edwin.

(*)