Find Us On Social Media :

Bharada E Jadi Eksekutor Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Ajudan Ferdy Sambo Bebas dari Pidana, Kok Bisa?

Mahfud MD Sampai Curiga, Sang Menteri Ungkap Keanehan Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.

Temuan ini sekaligus membantah narasi awal Polri yang menyampaikan ada baku tembak yang menewaskan Brigadir J.Mahfud menilai bahwa keluarga Brigadir J perlu dilindungi secara proporsional.

"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai, Bharada E bisa saja terlepas dari pidana seandainya penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.

"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP), tidak dapat di pidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. E ini harus diberikan perlindungan. Itu perintah jabatan, dia kan melaksanakan diperintahkan atasannya, ya dia laksanakan," ucap Asep dalam saluran YouTube KompasTV, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Nyawa Brigadir J Melayang Skenarionya Gagal Total, Ferdy Sambo Disebut Bakal Jadi Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati, Susno Duadji: Baru Sekali Ini!

"Tidak dapat di pidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan, kan jelas RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandanya adalah FS, ketika dia memerintahkan, siapa yang berani melawan. Jadi (seandainya) bisa dibuktikan penasihat hukum, dia masuk Pasal 51 Ayat 1, harus lepas," ujar dia.(*)