Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Kejadian Mengerikan di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Seolah Terjadi Adu Tembak

Motif Irjen Ferdy Sambo perintahkan tembak Brigadir J kini masih didalami

Dalam kesempatan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338, jo pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun," ujar Kabareskrim Komjen Agus Adrianto.

Alibi Irjen Ferdy Sambo

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo sempat berdalih dengan berbagai alasan.

Irjen Ferdy Sambo berdalih sedang melakukan PCR sehingga tak ada di lokasi kejadian.

"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022) lalu.

"Nanti kita tanya (dalam rangka apa beliau menjalani tes PCR). Yang jelas beliau tidak ada di rumah," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Nyawa Brigadir J Melayang Skenarionya Gagal Total, Ferdy Sambo Disebut Bakal Jadi Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati, Susno Duadji: Baru Sekali Ini!

Irjen Ferdy Sambo, menurut Ramadhan baru mengetahui insiden yang menewaskan Brigadir J setelah dirinya ditelepon sang istri.

Sementara itu, berdasarkan versi Komnas HAM, tes PCR dilakukan di kediaman pribadi Ferdy Sambo yang berjarak sekira 500 meter dari lokasi kejadian.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang juga membeberkan kasus ini.

Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR dan KM.