Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Kejadian Mengerikan di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Seolah Terjadi Adu Tembak

Motif Irjen Ferdy Sambo perintahkan tembak Brigadir J kini masih didalami

GridHot.ID - Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo terus menjadi sorotan.

Terlebih setelah ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Melansir Kompas.com, dugaan rekayasa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J semakin kuat mengemuka.

Satu per satu kepingan fakta kasus ini mulai dibuka dan terlihat benang merahnya.

Kronologi awal yang disampaikan polisi pada 11 Juli berkembang jauh berbeda.

Hal ini dikuatkan dengan perubahan keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka, yang mengubah keterangannya di hadapan penyidik.

Jika sebelumnya Bharada E mengaku sebagai pelaku tunggal yang menembak Brigadir J hingga tewas, keterangan itu kini berubah.

Bharada E mengaku diperintah atasan untuk membunuh Brigadir J.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, terbaru, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sepatu Hingga Baju Berhasil Didapat, Rumah Mertua Ferdy Sambo Sempat Dikepung 20 Brimob Bersenjata Lengkap, Ini yang Dilakukan Aparat

Penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kesempatan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338, jo pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun," ujar Kabareskrim Komjen Agus Adrianto.

Alibi Irjen Ferdy Sambo

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo sempat berdalih dengan berbagai alasan.

Irjen Ferdy Sambo berdalih sedang melakukan PCR sehingga tak ada di lokasi kejadian.

"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022) lalu.

"Nanti kita tanya (dalam rangka apa beliau menjalani tes PCR). Yang jelas beliau tidak ada di rumah," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Nyawa Brigadir J Melayang Skenarionya Gagal Total, Ferdy Sambo Disebut Bakal Jadi Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati, Susno Duadji: Baru Sekali Ini!

Irjen Ferdy Sambo, menurut Ramadhan baru mengetahui insiden yang menewaskan Brigadir J setelah dirinya ditelepon sang istri.

Sementara itu, berdasarkan versi Komnas HAM, tes PCR dilakukan di kediaman pribadi Ferdy Sambo yang berjarak sekira 500 meter dari lokasi kejadian.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang juga membeberkan kasus ini.

Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR dan KM.

Motif pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, saat ini tim masih terus melakukan pendalaman kasus.

Hingga saat ini, polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Ferdy Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga: Kliennya Bikin Banyak Orang Kesusahan Usai Kematian Brigadir J, Pengacara Irjen Ferdy Sambo Akui Satu Hal Usai Suami Putri Chandrawathi Jadi Tersangka: Kami Ingin Secara Tulus

Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).

Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Pengakuan Bharada E

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan melakukan intimidasi ke Bharada E.

Intimidasi itu yang membuat Bharada E ketakutan.

Dalam kondisi ketakutan dan tertekan, Bharada E terpaksa menuruti perintah atasannya tersebut.

Bahkan dalam keterangan terbarunya, Bharada E mengaku bakal ditembak jika tak menembak Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Ajudannya Patuh Tak Bisa Menolak, Misteri Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Kian Terang, Mahfud MD: Itu Sensitif

Brigadir J tewas ditembak Bharada E dengan perintah langsung dari atasan yakni Ferdy Sambo.

"Dilakukan oleh saudara RE (tembak) atas perintah saudara FS,"

"Saudara RE telah mengajukan JC saat ini, itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," katanya.

Dibuat seolah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali.(*)