Find Us On Social Media :

Dimutasi Menjadi Pamen Yanma Polri Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah Sosok Kombes Agus Nurpatria yang Masuk Daftar Polisi yang Melanggar Kode Etik

Kombes Agus Nurpatria saat masih berpangkat AKBP. Ia Kini Terseret Kasus Penembakan Brigadir J Bareng Irjen Ferdy Sambo. Simak profil dan biodatanya.

GridHot.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Suami Putri Candrawathi itu kini ditempatkan sebagai perwira tinggi atau Pati Pelayanan Markas Polri ( Pati Yanma Polri ).

Diketahui dari Tribuntimur, pencopotan Irjen Ferdy Sambo berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Dia digantikan Irjen Syahar Diantono yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Bareskrim Polri.

Pencopotan Irjen Ferdy Sambo terkait dengan penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Tak hanya Ferdy Sambo, sosok Kombes Agus Nurpatria juga mendapat imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Sosok Kombes Agus Nurpatria disorot karena masuk dalam daftar 24 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait kasus Penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Gara-gara kasus tersebut, Kombes Agus Nurpatria dimutasi ke Yanma Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Agustus 2022.

Jabatan terakhir Kombes Agus adalah sebagai Kaden A Ropaminal Div Propam Polri.

Seperti dilansir dari Tribunnews Wiki dalam artikel 'Kombes Agus Nurpatria'.

Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993.

 Baca Juga: Ayat Yesus yang Disalipkan Jadi Dasar, Ayah Brigadir J Terima Maaf Orang Tua Bharada E: 'Bapak Ampunilah Mereka Sebab Mereka Tidak Tahu Apa yang Mereka Perbuat'

Dia juga tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Karier Agus Nurpatria di dalam kepolisian tanah air sudah cukup panjang.

Pada tahun 2015, saat masih berpangkat AKBP, dia pernah menjabat sebagai Kapolres Subang.

Sebelum itu, Agus menjabat Kasubdit Dikyasa Dit lantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Agus Nurpatria juga pernah menjadi Pamen Div Propam Polri.

Pada tahun 2019, ia kemudian mengemban jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten.

Kala itu, Agus juga memperoleh promosi dan kenaikan pangkat menjadi Kombes.

Pada tahun 2020, Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepri.

Dia kemudian ditunjuk untuk menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021.

Pada tahun 2022, Kombes Agus Nurpatria dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.

Diketahui, sebanyak 31 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 Baca Juga: Kagetnya Ketua RT Saat Geledah Rumah Ferdy Sambo, Ahmad Nurzaman Temukan Barang Ini hingga Bertanya-tanya Dimana Foto Keluarganya: Saya Heran

Seperti dilansir Surya.co.id dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah Daftar Nama 27 Anggota Polri yang Diduga Melanggar Kode Etik di Kasus Brigadir J'.

Adapun 11 anggota di antaranya harus ditahan di tempat khusus.

Dalam kasus ini, seluruh anggota tersebut diduga tidak professional dalam penanganan awal kasus Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Agustus 2022.

"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan sebanyaj 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus buntut kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun 3 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dijelaskan Agung, sejatinya timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.

Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang. Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.

 Baca Juga: Suaminya Brigjen Hendra Kurniawan Dimutasi dan Dimasukan Tempat Khusus Gara-gara Kasus Brigadir J, Seali Syah Akui Sempat Kena Semprot Pihak FS Gara-gara Bakal Bongkar Hal Ini

"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.

"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tutupnya.

Tribunnews mendapatkan daftar nama 27 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.

Adapun 3 orang di antaranya juga diduga melanggar tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J.

Ketiga nama yang diduga melanggar kode etik sekaligus tindak pidana adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam daftar yang diterima, ada 24 anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sementara 4 anggota Polri lainnya masih menjalani pemeriksaan dalam dugaan pelanggaran kode etik.

4 anggota Polri itu terdiri dari tiga perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama). Dengan begitu, total anggota Polri yang diduga melanggar kode etik berjumlah 31 orang.

Berikut daftar anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.

(*)