Find Us On Social Media :

Jaksa Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah Segera Bebas Lantaran Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Main-main Ternyata Segini Total Kerugian Negara Akibat Ulah Mereka

Jaksa Pinangki

Namun, hukumannya dipotong jadi 4 tahun penjara setelah dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Pinangki ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020 dan mulai dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang pada 2 Agustus 2021.

Saat ditanya mengenai kapan mantan orang nomor satu di Banten keluar dari penjara.

Yekti mengatakan, pihaknya tidak bisa menyampaikan hal itu. Alasannya, ada beberapa acuan dalam penghitungan masa tahanan narapidana

"Kalau bebas saya tidak bisa mengucapkan, karena ada aplikasinya, ada hitunganya. Tapi, dia (Ratu Atut Chosiyah,-red) dapat remisi selama tiga bulan," katanya.

(*)