Find Us On Social Media :

Jaksa Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah Segera Bebas Lantaran Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Main-main Ternyata Segini Total Kerugian Negara Akibat Ulah Mereka

Jaksa Pinangki

GridHot.ID - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-77 Tahun.

Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Selain itu juga, Ratu Atut Chosiyah merupakan koruptor kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

Diketahui dari TribunVideo, saat ini, Ratu Atut Chosiyah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Narapidana Tipikor lainnya yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mantan Bupati Kutei Kertanegara Rita Widyasari dan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani juga mendapat remisi.

Ketiga wanita itu merupakan narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang atau Lapas Wanita Tangerang.

Selain itu, ada juga narapidana tipikor yang langsung bebas usai dapat remisi, di antaranya mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

Mantan anggota DPR itu mendapatkan remisi 5 bulan dan langsung bebas di momen HUT ke-77 RI.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan bahwa para narapidana tipikor mendapatkan remisi tiga bulan.

"Bu Atut dapat remisi 3 bulan, jaksa Pinangki 3 bulan, rata-rata narapidana korupsi sama dapat 3 bulan," ujarnya saat berada di Lapas Kelas IIA Serang, Rabu (17/8/2022).

Disampaikan Yekti, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 247 narapidana.

 Baca Juga: 9 Tahun Kerja dengan Jaksa Pinangki, Mantan Sopir Mengaku Sering Dimintai Tolong Tukar Uang Dolar Menjadi Rupiah, Ini Imbalannya

Dari jumlah tersebut, para narapidana kasus Tipikor rata-rata mendapatkan remisi.

Menurutnya hal itu lantaran para narapidana telah membayar denda.

"Semuanya dapat remisi karena mereka sudah bayar denda, buk Atut, Pinangki, Rita semuanya dapat (remisi,-red)," katanya.

Diketahui, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani hukuman di Lapas Wanita Tangerang atas dua kasus tindak pidana korupsi.

Pertama, Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten, dengan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.

Sedangkan dalam kasus kedua, Atut dijerat hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti bersalah memberikan uang suap Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar.

Mengutip TribunJakarta, Ratu Atut Chosiyah mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau menjalani hukuman sejak 20 Desember 2013.

Ratu Atut Chosiyah beberapa kali mendapatkan remisi dari Kemenkumham dan diperkirakan akan bebas pada tahun 2023, seperti pada momen Idul Fitri 2022, kakak Tubagus Chaeri Wardana itu dapat remisi satu bulan.

Adapun Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana kasus penerimaan suap Rp 7,4 miliar terkait pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, di Mahkamah Agung (MA), dan tindak pidana pencucian uang 375.229 Dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

 Baca Juga: Padahal Kekayaannya Tembuh Rp 4,5 Triliun Sampai Asetnya Menjamur Dimana-mana, Pengacara Kondang Ini Justru Jiper dengan Wanita Cantik Ini, Hotman Paris Mengaku Kalah Telak dengan Sosok Ini

Namun, hukumannya dipotong jadi 4 tahun penjara setelah dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Pinangki ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020 dan mulai dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang pada 2 Agustus 2021.

Saat ditanya mengenai kapan mantan orang nomor satu di Banten keluar dari penjara.

Yekti mengatakan, pihaknya tidak bisa menyampaikan hal itu. Alasannya, ada beberapa acuan dalam penghitungan masa tahanan narapidana

"Kalau bebas saya tidak bisa mengucapkan, karena ada aplikasinya, ada hitunganya. Tapi, dia (Ratu Atut Chosiyah,-red) dapat remisi selama tiga bulan," katanya.

(*)