Find Us On Social Media :

Udara yang Dihirup Richard Eliezer Sampai Dicek Steril, Tersangka Pembunuh Brigadir J Tak Main-main Dilindungi Nyawanya, LPSK: Supaya Aman untuk Mas Bharada E

Bharada E muncul dengan pakaian tahanan

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mendapatkan sederet treatment atau pelayanan dari LPSK.

Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Susilaningtias.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel TribunnewsBogor, 18 Agustus 2022, diakui Susilaningtias memastikan pihaknya tengah menjalankan pengawalan perlindungan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Rutan Bareskrim Polri.

Adapun perlindungan itu diberikan setelah LPSK menerima pengajuan Justice Collaborator Bharada E atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait dengan pemberian pengawalan perlindungan ini, LPSK juga kata Susi melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.

Salah satunya untuk menjamin keselamatan Bharada E dari segi suplai logistik termasuk makanan.

"Perlindungan fisik termasuk pengamanan pengawalan, kami bekerja sama dengan Bareskrim termasuk memastikan soal makanan supaya tidak diracun," kata Susi saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).

"Supaya aman dan sehat yang pasti untuk Mas Bharada E," sambungnya.

Tak hanya perlindungan, LPSK juga kata Susi, akan memberikan treatment spritual untuk Bharada E dengan mendatangkan rohaniawan.

Baca Juga: Yakini 1 Hal Penting Ini, Ayah Brigadir J Bicara soal Uang Rp 200 Juta Milik Anaknya yang Diduga Dikuras Ferdy Sambo: Dia Sudah Sepuluh Tahun Bekerja

"Satu perlindungan fisik kemudian ada perlindungan sebagai JC, ada pendampingan. Kami juga menyediakan rohaniawan untuk Bharada E jika dibutuhkan, karena butuh untuk penguatan spiritual," kata Susi.

Kendati begitu kata Susi, pemberian tersebut hanya diberikan jika Bharada E atau tim kuasa hukum membutuhkan.

Hal itu juga sebelumnya sudah sempat disinggung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Dia mengatakan, selama Bharada E menjadi Justice Collaborator maka yang bersangkutan akan mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK.

Termasuk juga soal kepastian perlindungan mental dan psikis dari yang bersangkutan.

"Jadi perlindungan untuk Bharada E, itu pertama, penebalan (pengamanan, red) di rutan, pasang CCTV portable, suplai logistik, mengecek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan datangkan rohaniawan," tukas Edwin.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

Baca Juga: Obrolan Empat Mata Ferdy Sambo dan Istri Terekam CCTV, 2 Alat Bukti Ini yang Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Komnas HAM: Sangat Mempengaruhi Pembunuhan

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Kami sampai pada keyaninan bahwa  Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Grid.ID, 15 Agustus 2022, seperti yang sudah diketahui sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menetapkan Bharada E menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Kini, Bharada E berada dalam perlindungan LPSK sebagai Justice Collaborator.Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan awalnya pihaknya mengambil keputusan ini secara darurat.

Biasanya, keputusan diambil secara darurat lantaran ada ancaman dan ada proses hukum yang harus dilakui Bharada E hingga LPSK harus dengan cepat memberikan pendampingan.

"Mula-mula memang keputusan ini diambil secara darurat,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Pertanda Akan Bepergian Jauh dalam Waktu Dekat, Berikut Macam-macam Arti Kedutan di Betis Kanan Menurut Primbon Jawa

"Darurat itu biasanya ditetapkan LPSK berdasarkan adanya ancaman atau adanya proses hukum yang harus segera dilalui oleh yang bersangkutan, dan harus segera didampingi oleh LPSK,” jelasnya.

"Dua-duanya ini memenuhi," imbuh Hasto.

Ancaman yang dimaksud LPSK adalah posisi Bharada E yang paling rendah dalam dimensi strukural.

Sementara itu, ada relasi kuasa di dalamnya, yaitu antara atasan dengan Bharada E.

"Artinya ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural," tutur Hasto.

"Di mana ada relasi kuasa di dalamnya, dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana itu," lanjut dia.

Namun hari ini, Senin (15/8/2022), LPSK menetapkan untuk mengabulkan permohonan Bharada E, baik yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

"Hari ini tadi, kami memutuskan dalam rapat paripurna LPSK yang biasa kami sebut sidang makhkamah pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan yang masuk ke LPSK, salah satunya permohonann dari penasihat hukum maupun Bharada E sendiri,” ungkap Hasto.

Pada hari ini juga, LPSK mencabut perlindungan darurat menjadi perlindungan sepenuhnya kepada Bharada E.

"Permintaannya agar dilindungi LPSK sebagai Justice Collaborator."

"Putusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan sejak dua hari yang lalu kita cabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya. Dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," tandasnya.

 (*)