Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak Usai Barang Bukti Berlumur Darah Ini Ketahuian Timsus, Tidak Sempat Dibakar Tapi Sudah Kena Ciduk

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J

Berdasarkan laporan Tempo, sumber yang dirahasiakan identitasnya menyatakan pakaian dan sepatu itu berlumur darah yang diduga milik Yosua.

"Pakaian tersebut tak sempat dibakar oleh Sambo," sebut sumber majalah Tempo yang secara khusus melakukan peliputan mendalam terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Dedi Prasetyo, membenarkan kabar penyitaan sepatu dan pakaian Ferdy tersebut oleh timsus. Akan tetapi, dia tak menyebut bahwa sepatu dan pakaian itu bersimbah darah. "Bukan milik Brigadir J, tetapi milk FS," sebut Dedi.

Namun, timsus disebut tak menemukan sarung tangan hitam yang dikenakan Ferdy saat menembak Yosua. Sarung tangan itu telah dibuang Ferdy.

"Dia buang di jalan,” sebut Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono kepada wartawan Majalah Tempo.

Timsus polri sempat menggeledah kediaman Ferdy di Magelang, Jawa Tengah pada Senin kemarin, 15 Agustus 2022.

Penggeledehan tersebut terkait dengan cerita soal latar belakang pembunuhan Yosua.

Sementara itu, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Namun hingga kini Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan Brigadir J itu ke publik.

"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Agus mengatakan jaksa akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sudah Pendam Emosi Sejak di Magelang, Tujuan Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J untuk Beri Hukuman yang Setimpal, Kesalahan Apa yang Diperbuat Sang Ajudan?

Jaksa, sambung Agus, juga akan mendalami kesesuaian keterangan yang disampaikan para saksi dan tersangka.

"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," terang Kabareskrim.

"Dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisis penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," tutup jenderal bintang 3 yang lebih senior dari Kapolri itu.

(*)