Find Us On Social Media :

Diambil Sumpahnya di Mabes Polri, 3 Jenderal dan 4 Kombes Ikut Bersaksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Terancam 7 Tahun Penjara Jika Beri Keterangan Palsu, Ini Nama-namanya

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022)

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," katanya.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.

"Atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Baca Juga: Tangis Dokter Forensik Pertama yang Autopsi Jasad Brigadir J, Curhat di Depan Ketua Komnas HAM Sempat Dituding Tak Profesional, Ahmad Taufan Damanik: Nama Baiknya Harus Dipulihkan

Sebagai informasi, sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar di gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.

Dalam putusan sidang, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003

Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis (25/8/2022) malam.

Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.

Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Diduga Rusak CCTV Ferdy Sambo, Perwira Polisi Ini Ternyata Anak Mantan Petinggi Polri, Sosoknya Alumni Akpol Seangkatan dengan Kompol Baiquni

(*)