Find Us On Social Media :

Diambil Sumpahnya di Mabes Polri, 3 Jenderal dan 4 Kombes Ikut Bersaksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Terancam 7 Tahun Penjara Jika Beri Keterangan Palsu, Ini Nama-namanya

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022)

"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," lanjutnya.

Irjen Dedi juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak membantah keterangan dari 15 belas saksi tersebut.

"Irjen FS juga tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.

Dedi mengatakan masih ada 34 personel Polri sebagai terduga pelanggar etik. Polri akan menyelesaikan pemeriksaan dalam 30 hari ke depan.

Diketahui, Polri melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca Juga: Dianugerahi Gelar Adhi Makayasa oleh SBY, AKP Irfan Widyanto Kini Dimutasi ke Yamna Polri, Perannya di Kasus Ferdy Sambo Dipertanyakan Anggota DPR RI

Atas hal itu, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan PTDH terhadap dirinya sebagai anggota Polri.

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya dalam sidang kode etik.

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.

Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.