Find Us On Social Media :

Diambil Sumpahnya di Mabes Polri, 3 Jenderal dan 4 Kombes Ikut Bersaksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Terancam 7 Tahun Penjara Jika Beri Keterangan Palsu, Ini Nama-namanya

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022)

Gridhot.ID - Ada 15 saksi yang dihadirkan Polri saat menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua juga dihadirkan, seperti Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Mengutip Kompas.com, berikut daftar 15 saksi yang dihadirkan:

Dari tempat khusus di Mako Brimob

  1. HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan)
  2. BA (Brigjen Pol Benny Ali)
  3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
  4. S (Kombes Susanto)
  5. BH (Kombes Budhi Herdi)

Dari patsus Provos Propam

  1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
  2. AR (AKBP Arif Rahman)
  3. ACN (AKBP Arif Cahya)
  4. CP (Kompol Chuk Putranto)
  5. RS (AKP Rifaizal Samual)

Dari patsus Bareskrim

  1. RR (Bripka Ricky Rizal)
  2. KM (Kuat Ma'ruf)
  3. Bharada Richard Eliezer via Zoom

Dari luar patsus

  1. HN (Brigjen Pol Hari Nugroho)
  2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono)

Baca Juga: Minta Maaf ke Senior-senior Hingga Bintara Polri, Begini Isi Surat yang Ditulis Ferdy Sambo Sebelum Jalani Sidang Kode Etik, Susno Duadji: Padahal Bharada E Tamtama

Melansir Wartakotalive.com, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah.

"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.

"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.

"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," lanjutnya.

Irjen Dedi juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak membantah keterangan dari 15 belas saksi tersebut.

"Irjen FS juga tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.

Dedi mengatakan masih ada 34 personel Polri sebagai terduga pelanggar etik. Polri akan menyelesaikan pemeriksaan dalam 30 hari ke depan.

Diketahui, Polri melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca Juga: Dianugerahi Gelar Adhi Makayasa oleh SBY, AKP Irfan Widyanto Kini Dimutasi ke Yamna Polri, Perannya di Kasus Ferdy Sambo Dipertanyakan Anggota DPR RI

Atas hal itu, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan PTDH terhadap dirinya sebagai anggota Polri.

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya dalam sidang kode etik.

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.

Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," katanya.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.

"Atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Baca Juga: Tangis Dokter Forensik Pertama yang Autopsi Jasad Brigadir J, Curhat di Depan Ketua Komnas HAM Sempat Dituding Tak Profesional, Ahmad Taufan Damanik: Nama Baiknya Harus Dipulihkan

Sebagai informasi, sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar di gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.

Dalam putusan sidang, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003

Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis (25/8/2022) malam.

Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.

Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Diduga Rusak CCTV Ferdy Sambo, Perwira Polisi Ini Ternyata Anak Mantan Petinggi Polri, Sosoknya Alumni Akpol Seangkatan dengan Kompol Baiquni

(*)