"Dengan demikian, berarti bahwa menurut saya di situ sebetulnya jam cahaya di situ sudah ter- edit ya kan," kata Dia.
Di editnya rekaman CCTV yang menyebar di media sosial, Abimanyu menambahkan bahwa tidak memungkinkan waktu untuk 13 menit Putri Candrawathi pergi dan kemudian kembali sudah berganti baju.
"Ngapain gitu cuma pergi untuk diganti baju pakai?" tegas Abimanyu.
Menurutnya, ada durasi rekaman CCTV yang lebih panjang yang menjelaskan dengan detail gerak-gerik apara pelaku saat kana eksekusi Brigadir J.
"Sebetulnya ada suatu durasi yang lebih panjang yang dilakukan sesuatu gitu," tutupnya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Hingga saat ini Polri menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Putri, Kuat Mar'uf.
Para tersangka dijerat dengan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai oleh Yosua dalam sebuah kejadian di Magelang.
Berdasarkan pengakuan Sambo, dia mulanya meminta Ricky yang menjadi eksekutor Brigadir J. Namun, Ricky menolak.
Sambo kemudian memanggil Bharada E untuk menembak Brigadir J dan dia menyatakan sanggup.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sedangkan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri.
(*)