Berdasarkan keputusan tersebut Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan.
(*)
Pinangki Sirna Malasari
Berdasarkan keputusan tersebut Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan.
(*)