Find Us On Social Media :

'Hal Serius Harus Dikroscek', Upaya Perlawanan Ferdy Sambo hingga Keterlibatan Kakak Asuh Dibahas Staf Ahli Kapolri, Suami Putri Candrawathi Dibantu untuk Dapatkan Hal Ini

Ferdy Sambo

"Saya optimis alurnya tidak akan keluar dari 20 tahun penjara, minimum," lanjutnya.

Sementara itu, melansir Wartakotalive.com, Muradi juga sempat mengungkit isu soal keberadaan kakak asuh yang mencoba membantu meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Muradi menyebutkan bahwa kakak asuh aka berupaya membuat Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Istilah kakak asuh sendiri merujuk pada anggota Polri, baik yang sudah pensiun atau masih menjadi petinggi di institusi Bhayangkara.

"Keterlibatan (dalam kasus Brigadir J) tadi kan ada tiga. Pelaku langsung, orang yang terlibat langsung, dan orang yang tidak terlibat langsung tapi ikut di dalamnya," kata Muradi.

"Bisa jadi kakak asuh itu adalah yang ketiga. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong," tuturnya.

Mereka, menurut Muradi, mencoba melobi petinggi Korps Bhayangkara untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya powerful yang luar biasa ya," kata Muradi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Muradi mengatakan sosok kakak asuh yang masih aktif itu menduduki posisi strategis di Polri.

Menurutnya, sosok tersebut masih membela Ferdy Sambo agar dihukum ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ini jadi makin keras, Sambo berani karena dia merasa dalam posisi berada di atas angin, masih ada yang ngebelain, makanya harus dituntaskan dulu soal orang-orang yang kemudian dianggap punya kontribusi terkait dengan posisi Sambo," ujarnya.

Baca Juga: Sosok yang Menikahkan Ferdy Sambo dan Si Cantik Dikuak Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J Minta Kepolisian Lakukan Tindakan Penangkapan: Saya Konfirmasi ke Kabareskrim