Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Daftar 10 yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Penerima Suap
- Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung);
- Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung);
- Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung);
- Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung);
- Redi (PNS Mahkamah Agung); dan
- Albasri (PNS Mahkamah Agung).
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pemberi Suap
- Yosep Parera (Pengacara);
- Eko Suparno (Pengacara);
- Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana); dan
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Dalam kasus suap pengurusan perkara di MA yang menyeret Sudrajad, disita barang bukti kotak berbentuk buku kamus Bahasa Inggris.
Melansir Tribunnews.com, kotak tersebut digunakan untuk menyimpan uang suap.
Secara sepintas, jika dilihat dari luar, kotak tersebut memiliki bentuk seperti buku kamus Bahasa Inggris dan ada tulisan The new english dictionary.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/9/2022), KPK pun menunjukkan barang bukti tersebut.
Terlihat seorang penyidik membawa 2 plastik bening berisi uang dan satu kotak yang menyerupai buku kamus Bahasa Inggris.