Find Us On Social Media :

Uang Suap Disimpan di Kotak Kamus Bahasa Inggris, Terkuak Sosok 'Tangan Panjang' Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Terima Duit Haram di Hotel, KPK Amankan Dollar Singapura

Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022)

Gridhot.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama 9 orang lainnya telah dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) hingga Kamis (22/9/2022) lalu.

Mengutip Wartakotalive.com, KPK menyatakan Sudrajad Dimyati menerima suap Rp 800 juta, lalu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Suap diterima melalui hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.

Firli mengatakan, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengondisian putusan kasasi.

Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur, diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA.

Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

"Yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.

Baca Juga: Identitas Penghubung Lukas Enembe dengan Kasino Dikantongi KPK, Gubernur Papua Diduga Terlibat Aktivitas Judi di 2 Negera, Riwayat Setor Tunai Rp 560 Miliar Diungkap PPTAK

Pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), dengan imbalan pemberian sejumlah uang.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

Uang diterima tangan panjang Sudrajad dari kuasa hukum Intidana diserahkan di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat pada pukul 16.00 WIB.

KPK kemudian bergerak menangkap tangan panjang dari Sudrajad pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.

"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA," jelas Firli.

Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," beber Firli.

Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama hakim agung Ibrahim.

Baca Juga: 2 Periode Jadi Gubernur, Lukas Enembe Tolak Tawaran Fasilitas Pengobatan dari KPK, Ini Sosoknya yang Tak Akan Keluar dari Papua Selama Statusnya Masih Tersangka

Ketua majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Daftar 10 yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Penerima Suap

  1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung);
  2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung);
  3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung);
  4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung);
  5. Redi (PNS Mahkamah Agung); dan
  6. Albasri (PNS Mahkamah Agung).

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pemberi Suap

  1. Yosep Parera (Pengacara);
  2. Eko Suparno (Pengacara);
  3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana); dan
  4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Dalam kasus suap pengurusan perkara di MA yang menyeret Sudrajad, disita barang bukti kotak berbentuk buku kamus Bahasa Inggris.

Melansir Tribunnews.com, kotak tersebut digunakan untuk menyimpan uang suap.

Secara sepintas, jika dilihat dari luar, kotak tersebut memiliki bentuk seperti buku kamus Bahasa Inggris dan ada tulisan The new english dictionary.

Baca Juga: Bela Lukas Enembe, Ribuan Pendukung Gubernur Pupua Bakal Demo, Tokoh Adat Minta Jokowi Lakukan Hal Ini, KPK: Kami Tidak Pernah Mengkriminalisasi

Diketahui dalam kasus ini, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/9/2022), KPK pun menunjukkan barang bukti tersebut.

Terlihat seorang penyidik membawa 2 plastik bening berisi uang dan satu kotak yang menyerupai buku kamus Bahasa Inggris.

Lantas penyidik yang membawa barang bukti tersebut dan mengeluarkan uang dari platik bening pertama dan menunjukkannya kepada wartawan.

Setelah itu, penyidik menunjukkan uang dari plastik bening satunya lagi termasuk membuka kotak berbentuk buku Bahasa Inggris yang di dalamnya berisi uang.

Penyidik tersebut lantas menunjukkan barang bukti uangnya kepada wartawan.

Ketua KPK Firli Bahuri pun memegang kotak berbentuk kamus Bahasa Inggris tersebut.

Ia membuka tutupnya dan melihat detail kotak tersebut.

"Wah ini luar biasa ini, buku tapi di dalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," ujar Firli Bahuri sambil memegang barang bukti kotak berbentuk buku.

"Ini luar biasa," ucapnya lagi.

Lalu ia pun memegangnya dengan kedua tangan dan ditunjukan kepada wartawan.

Baca Juga: Emas Batangan Hingga Deposito Telah Disita KPK, Rektor Unila Patok Tarif Ratusan Juta pada Peserta Samanila, Terkuak Uang Haram Dipakai untuk Hal Ini

(*)