Find Us On Social Media :

Perintah Jokowi Masih Belum Mempan, MAKI Minta Tolong SBY dan AHY Turun Tangan Agar Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK: Sebagai Sesepuh

SBY diminta ingatkan Lukas Enembe untuk penuhi panggilan KPK

Gridhot.ID - Lukas Enembe hingga kini masih belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Lukas Enembe mengaku sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan tersebut.

Dikutip Gridhot dari Tribun Cirebon, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku memiliki bukti terkait Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kondisi sehat dalam beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan pantauan MAKI, Lukas Enembe sempat bolak balik melakukan perjalanan dengan menggunakan private jet ke sejumlah negara.

Boyamin Saiman mengungkapkan jika data tersebut didapatkan dari orang-orang sekitar Lukas Enembe.

Orang-orang tersebut membenarkan jika Gubernur Papua, Lukas Enembe sempat mengunjungi Manila, Singapura dan Malaysia dala rangka dugaan melakukan pemainan judi.

Presiden Jokowi bahkan sampai turun tangan terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Jokowi meminta Lukas Enembe patuhi proses hukum yang ada.

Meski sudah dapat perintah dari kepala negara langsung, Lukas Enembe masih saja diam.

Kini dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diminta turun gunung ikut mendorong Gubernur Papua Lukas Enembe agar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Baca Juga: Calon Peserta Wajib Siapkan, Inilah Dokumen dan Syarat Daftar PPPK 2022 Serta Cara Membuat Akun CASN di SSCASN BKN

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan, peran SBY diperlukan karena menjadi orang yang dituakan di Partai Demokrat.

“Sekarang saya butuh juga imbauan dari Pak SBY sebagai sesepuh, sebagai orang yang dituakan di Partai Demokrat mengimbau kepada Ketua Demokrat Papua,” kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Adapun Lukas duduk sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua periode 2022-2027.

Menurut dia, hal yang sama juga harus dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Imbauan dari tokoh yang mungkin akan didengar Lukas menjadi penting.

“Mestinya ini juga berlaku untuk Pak AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat,” kata dia.

Boyamin mengatakan, dorongan dari pimpinan partai semacam ini juga pernah terjadi di Partai Golkar.

Saat Wakil Ketua DPR RI sekaligus kader Golkar, Aziz Syamsuddin, terjerat korupsi, ketua umum partai berlambang beringin itu meminta kadernya memenuhi panggilan KPK.

“Kan pernah juga Ketua Umum Golkar Pak Airlangga mengimbau Aziz Syamsuddin untuk mematuhi hukum di KPK,” ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan, permintaan agar SBY turun gunung merupakan tindak lanjut dari sikap yang diambil Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Jokowi meminta Lukas menghormati panggilan KPK.

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Polisi Langsung Beri Pernyataan: Iya Benar Saudari L

Ia mengingatkan semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

“Jadi Kepala Negara kan sudah untuk kepada warga negaranya dan juga presiden kepada gubernurnya,” kata Boyamin.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Lukas sedianya dijadwalkan menghadap penyidik pada 12 September lalu di Polda Papua.

Namun, dia absen dengan alasan sakit. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan Lukas pada 26 September kemarin, tetapi Lukas tidak hadir dengan alasan yang sama.

Kuasa hukum Lukas mendatangi KPK guna menjelaskan kondisi kliennya kepada penyidik.

Mereka meminta dokter KPK dikirim ke Papua untuk memeriksa kondisi Lukas.

Meski demikian, KPK meragukan keterangan dari tim medis Lukas.

Selain itu, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar mendapatkan second opinion terkait kondisi Lukas.

(*)