Find Us On Social Media :

Kerusuhan Kanjuruhan Tewaskan 130 Orang, Ini Sanksi FIFA yang Berpotensi Dilayangkan untuk Indonesia, Salah Satunya Terancam Gagal Ikut Piala Dunia U-20 2023

Tragedi Kanjuruhan

Bahkan ada yang menyebut tindakan tersebut melanggar kode keamanan FIFA, induk sepak bola dunia.

Hal ini tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pasal 19 (b) yang berbunyi sebagai berikut.

"No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used(senjata api atau 'gas pengendali masa' dilarang dibawa atau digunakan)".

Penggunaan gas air mata jadi sorotan, pihak kepolisian akhirnya mengungkap alasannya.

Pihak kepolisian terpaksa meletuskan gas air mata untuk mengurai kerumunan oknum suporter Arema FC.

Akibat insiden tersebut, inilah potensi hukuman FIFA untuk Indonesia dikutip Grid.ID via Bolasport, pada Minggu (2/10/2022).

Sanksi FIFA yang berpotensi dilayangkan untuk Indonesia tertuang pada pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut.

1. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang:

a) peringatan;b) teguran;c) denda;d) pengembalian penghargaan;e) penarikan gelar.

2. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang perseorangan:

a) skorsing untuk sejumlah pertandingan tertentu atau untuk periode tertentu;b) larangan masuk ke ruang ganti dan/atau bangku cadangan;c) larangan mengambil bagian dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola;d) layanan sepak bola komunitas.

 Baca Juga: BRI Sampaikan Belasungkawa Kepada Korban dan Sesalkan Insiden Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

3. Tindakan disipliner berikut hanya dapat dikenakan pada badan hukum (klub/tim):

a) larangan transfer;b) memainkan pertandingan tanpa penonton;c) memainkan pertandingan dengan jumlah penonton terbatas;d) memainkan pertandingan di wilayah netral;e) larangan bermain di stadion tertentu;f) pembatalan hasil pertandingan;g) pengurangan poin;h) degradasi ke divisi yang lebih rendah;i) pengusiran dari kompetisi yang sedang berlangsung atau dari kompetisi yang akan datang;j) denda;k) pengulangan pertandingan;l) pelaksanaan rencana pencegahan.

4. Denda tidak boleh kurang dari CHF 100 atau lebih dari CHF 1.000.000.

5. Asosiasi secara bersama-sama bertanggung jawab atas denda yang dikenakan pada tim perwakilan pemain dan ofisial. Hal yang sama berlaku untuk klub sehubungan dengan pemain mereka dan pejabat.

6. Tindakan disipliner yang diatur dalam Kode ini dapat digabungkan.

Oleh karenanya, Indonesia juga terancam gagal ikut Piala Dunia U-20 2023 mendatang.

(*)