Find Us On Social Media :

Kerusuhan Kanjuruhan Tewaskan 130 Orang, Ini Sanksi FIFA yang Berpotensi Dilayangkan untuk Indonesia, Salah Satunya Terancam Gagal Ikut Piala Dunia U-20 2023

Tragedi Kanjuruhan

GridHot.ID - Akibat kerusuhan saat pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, sebanyak 127 orang meninggal dunia.

Melansir Tribunnews, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan pertandingan awalnya berjalan baik hingga 90 menit wasit meniup peluit tanda pertandingan berakhir.

Namun kata dia situasi berubah saat ada beberapa penonton dari arah tribun merangsek masuk ke dalam lapangan dengan cara melompati pagar pembatas stadion.

Mereka lalu mengerubuti para pemain Arema FC dan petugas kepolisian berusaha melakukan penghalauan.

Jumlah penonton yang masuk ke lapangan kemudian semakin banyak dan mencapai ribuan.

Penggunaan gas air mata saat kejadian kerusuhan suporter bola di Kanjuruhan Malang turut menjadi sorotan publik.

Pasalnya, gas air mata yang dilepaskan guna menekan kerusuhan suporter bola di Kanjuruhan Malang dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya korban jiwa.

Melansir dari laman Surya Tribun, sejumlah suporter turun ke lapangan membuat kericuhan usai Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya.

Tim keamanan sampai kewalahan menghalau para suporter yang meringsek turun ke lapangan karena kalah jumlah.

Tak hanya korban jiwa, kerusuhan itu juga mengakibatkan kerusakan fasilitas di stadion hingga 13 mobil rusak.

13 mobil rusak akibat amukan suporter bola, 10 di antaranya adalah mobil dinas polisi, bahkan mobil K9 sampai ikut dibakar.

 Baca Juga: IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Malang Usai 129 Nyawa Melayang di Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Kini Turun Tangan

Selain itu, sejumlah 191 orang hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat insiden tersebut.

“Korban meninggal dunia 130 orang. Luka-luka total 191 orang. Yang jelas itu mereka berdesak-desakan, diinjak-injak,” ujar Wiyanto Wijoyo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Minggu (2/9/2022).

Alhasil, pihak kepolisian menggunakan gas air mata untuk meredam kerusuhan yang terjadi.

Mengutip Grid.id, video penggunaan gas air mata oleh polisi itu pun sempat viral di media sosial.

Pasalnya, gas air mata yang diturunkan turut dirasakan oleh suporter lain yang tidak turun ke lapangan.

Mengingat jumlah suporter yang rusuh dengan penonton lainnya cukup berbanding.

"Jumlah penonton sebanyak 40 ribu orang dan tidak semuanya kecewa. Hanya sekitar 3 ribuan yang turun ke lapangan dan bikin rusuh," kata Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur dalam konferensi pers di Malang, Minggu (2/10/2022).

Tak heran bila penggunaan gas air mata turut menjadi sorotan lantaran dianggap jadi penyebab puluhan ratusan jiwa melayang.

Salah satunya seperti yang terlihat dalam cuitan Twitter @akmalmarhali, pada Minggu (2/10/2022).

"Penembakan gas air mata salah satu penyebab puluhan jiwa tewas di stadion kanjuruhan. STOP KOMPETISI ATAS DASAR KEMANUSIAAN! Cc @jokowi @Kiyai_MarufAmin," tulis @akmalmarhali.

 Baca Juga: Pedagang Bersaksi, Pintu Keluar Stadion Masih Tertutup Rapat Saat Kericuhan Terjadi, Begini Kronologi Kerusuhan di Kanjuruhan Usai Laga Arema vs Persebaya Selesai

Bahkan ada yang menyebut tindakan tersebut melanggar kode keamanan FIFA, induk sepak bola dunia.

Hal ini tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pasal 19 (b) yang berbunyi sebagai berikut.

"No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used(senjata api atau 'gas pengendali masa' dilarang dibawa atau digunakan)".

Penggunaan gas air mata jadi sorotan, pihak kepolisian akhirnya mengungkap alasannya.

Pihak kepolisian terpaksa meletuskan gas air mata untuk mengurai kerumunan oknum suporter Arema FC.

Akibat insiden tersebut, inilah potensi hukuman FIFA untuk Indonesia dikutip Grid.ID via Bolasport, pada Minggu (2/10/2022).

Sanksi FIFA yang berpotensi dilayangkan untuk Indonesia tertuang pada pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut.

1. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang:

a) peringatan;b) teguran;c) denda;d) pengembalian penghargaan;e) penarikan gelar.

2. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang perseorangan:

a) skorsing untuk sejumlah pertandingan tertentu atau untuk periode tertentu;b) larangan masuk ke ruang ganti dan/atau bangku cadangan;c) larangan mengambil bagian dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola;d) layanan sepak bola komunitas.

 Baca Juga: BRI Sampaikan Belasungkawa Kepada Korban dan Sesalkan Insiden Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

3. Tindakan disipliner berikut hanya dapat dikenakan pada badan hukum (klub/tim):

a) larangan transfer;b) memainkan pertandingan tanpa penonton;c) memainkan pertandingan dengan jumlah penonton terbatas;d) memainkan pertandingan di wilayah netral;e) larangan bermain di stadion tertentu;f) pembatalan hasil pertandingan;g) pengurangan poin;h) degradasi ke divisi yang lebih rendah;i) pengusiran dari kompetisi yang sedang berlangsung atau dari kompetisi yang akan datang;j) denda;k) pengulangan pertandingan;l) pelaksanaan rencana pencegahan.

4. Denda tidak boleh kurang dari CHF 100 atau lebih dari CHF 1.000.000.

5. Asosiasi secara bersama-sama bertanggung jawab atas denda yang dikenakan pada tim perwakilan pemain dan ofisial. Hal yang sama berlaku untuk klub sehubungan dengan pemain mereka dan pejabat.

6. Tindakan disipliner yang diatur dalam Kode ini dapat digabungkan.

Oleh karenanya, Indonesia juga terancam gagal ikut Piala Dunia U-20 2023 mendatang.

(*)