Find Us On Social Media :

Info Lengkap Seputar P3K! Berikut Mekanisme, Teknis Serta Syarat Daftar PPPK 2022 yang Wajib Diketahui Para Pelamar

Bupati Kediri menyerahkan SK PPPK Tahap 1 Tahun 2021 kepada 698 guru di lingkungan Pemkab Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).

Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 pada Selasa (13/9/2022).

- Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).

- Pelamar Prioritas III

Prioritas III pelamar PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, termasuk dalam kategori pelamar umum.

 
 

Mekanisme Pelamar PPPK Tahun 2022 untuk Prioritas II dan II

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunuk Suryani menjelaskan, terdapat tiga mekanisme pelamar prioritas II dan II dalam pengadaan rekrutmen PPPK guru tahun 2022.

- Mekanisme pertama

 Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Akan Segera Dibuka, Inilah Formasi yang Dibutuhkan Pemerintah Beserta Rinciannya, Cek Juga Syarat Daftar P3K Disini

Mekanisme pelamar prioritas II dan II dalam rekrutmen PPPK 2022 akan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).