Gridhot.ID - Jadwal pendaftaran PPPK Guru akan dibuka pada akhir bulan Oktober 2022.
Rekrutmen PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh 2 kategori pelamar yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Adapun seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 untuk pelamar umum berbeda dengan pelamar prioritas.
Sebab untuk pelamar prioritas I sudah tidak perlu lagi menjalani tes pada PPPK Guru 2022.
Pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Sedangkan pelamar prioritas II adalah THK-II.
Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Seleksi untuk pelamar prioritas II dan III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun lalu.
Yakni seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.