Find Us On Social Media :

Orang Terdekat Bisa Terkena Dampaknya Meski Tak Punya Pinjaman Online, Debitur Harus Sadari 3 Risiko Ini Jika Nekat Ogah Bayar Utang Pinjol

Ilustrasi mendapatkan pinjaman online.

GridHot.ID - Pinjaman Online (pinjol) kerap kali menjadi solusi bagi calon peminjam uang yang membutuhkan dana cepat dengan waktu pengajuan yang singkat.

Terlebih lagi Aplikasi Pinjaman Online memberikan kemudahan kepada calon penggunanya.

Simak risiko yang harus ditanggung jika debitur tak mau bayar utang pinjaman online.

Melansir sripoku.com, simak cara memilih pinjaman online atau pinjol yang aman, agar tidak terjerat pinjol ilegal.

1. Pilih Aplikasi Pinjol yang Telah Terlisensi di OJK

Sebelum meminjam kita perlu melakukan pengecekan terhadap situs resmi aplikasi Pinjol yang akan kita gunakan.

Pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari Kompas.com, cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Pada situs OJK kamu bisa mengecek pada bagian menu INKB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik Fintech.

Pada laman tersebut akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK atau pun platform pinjaman online legal yang tengah beredar.

2. Tentukan Nilai Pinjaman

Baca Juga: 5 Jenis Variasi Disiapkan untuk Dapatkan Dana Tambahan hingga Rp 500 Juta, Simak Syarat dan Ketentuan Ajukan Pinjaman Online Bank Mandiri

Pinjol menawarkan nilai limit yang bervariasi. Limit pinjol dapat dihitung dari penghasilan per bulan yang dimiliki oleh si peminjam.

Namun jangan lengah dengan tujuan awal kita meminjam.

Menentukan nilai pinjaman akan mempermudah kita untuk memilih aplikasi mana yang akan digunakan dan memberikan persetujuan untuk meminjam.

3. Pahami Kemampuan Bayar

Setelah menentukan aplikasi pinjol mana yang kita pilih untuk menggunakan layanan pinjaman online, kita perlu menghitung kemampuan bayar yang kita miliki agar tak mengalami kesusahan dalam proses pengembalian uang yang kita pinjam.

Sebelum meminjam, biasanya layanan servis pinjol akan menanyakan besaran penghasilan rata-rata per bulan, dari sinilah kita akan dibantu mengetahui berapa rupiah kemampuan bayar yang kita miliki.

4. Tahu Suku Bunga Pengembalian Uang

Jangan mudah tergiur dengan limit besar yang ditawarkan dari aplikasi pinjol.

Dalam pinjaman online kita akan dihadapkan dengan pilihan masa pengambilan dan jumlah berapa kali pembayaran (tenor).

Suku bunga sangat berpengaruh dengan jumlah uang yang akan kita kembalikan.

Biasanya nilai suku bunga bisa kita ketahui pada buku panduan atau keterangan pada bagian keterangan sebelum meminjam uang pada pinjol.

Baca Juga: Waspada Jebakan! Pakar Ungkap Cara Mengatasi SMS dan Pesan WA Modus Pinjaman Online Cair Meski Tidak Mengajukan

5. Privasikan Data Pribadi

Munculnya pinjol tidak hanya memberikan sisi positif saja, kita harus berhati-hati dengan data pribadi yang kita miliki.

Kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan pinjol terkadang membuat kita lengah pada saat pengisian data untuk pengajuan.

Jika pinjol mengalihkan proses peminjaman melalui WhatApp atau SMS sudah bisa dipastikan bahwa aplikasi pinjol tersebut ilegal.

Jangan sembarangan untuk membagikan identitas pribadi seperti KTP dan akses menuju data pribadi dengan kontak kita, karena data tersebut merupakan beberapa persyaratan yang biasanya dicuri oleh para pinjol ilegal untuk melakukan penipuan.

Dilansir dari Gridfame.id, risiko yang harus ditanggung jika debitur tak mau bayar utang pinjol (pinjaman online).

Pinjaman online atau pinjol adalah layanan yang sering menjadi jalan pintas bagi rang yang membutuhkan dana cepat.

Namun tak jarang ditemui debitur yang mengabaikan atau tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan ke pinjol.

Padahal hal semacam ini bisa merugikan pihak debitur sendiri.

Meski pinjol memberikan kemudahan, masyarakat tidak boleh seenaknya dalam mengembalikan pinjaman tersebut.

Setidaknya ada 3 risiko yang harus ditanggung saat nasabah tidak mau bayar utang ke pinjol.

Baca Juga: BI Checking Tak Diperlukan, 5 Pinjaman Online Ini Bisa Jadi Alternatif Punya Dana Tambahan dalam Hitungan Menit Tanpa Jaminan

Keluarga dan teman dekat diteror hingga diancam

3 Risiko Tidak Mau Bayar Utang Pinjol

Pertama, jika Anda sengaja tidak memberi tanggapan dan sengaja menghindar saat dihubungi kreditur maka bersiap untuk menghadapi mereka.

Sebab para pinjol tidak segan untuk menghubungi keluarga atau teman dekat Anda untuk melakukan penagihan.

Mereka akan terus menghubungi keluarga, teman dekat hingga peminjam kembali menghubungi pihak kreditur.

Kedua, selain mengirimkan ancaman ke keluarga dan teman dekat, pihak pinjol juga akan mengerahkan debt collector lapangan untuk terjun mendatangi rumah Anda.

Inisiatif penagihan dengan cara ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan selama prosedur masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Biasanya para debt collector akan melakukan penagihan lapangan maksimal 90 hari dan denda yang dikenakana maksimal 100 persen dari total pokok pinjaman.

Jadi apabila keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.

Terakhir, Anda bisa masuk blacklist atau daftar hitam SLIK OJK

Seeperti kita tahu, saat mengajukan pinjaman, masyarakat pasti akan dimintai sejumlah data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, internet banking dan sebagainya.

Baca Juga: Dana Tambahan Langsung Cair, Simak Aplikasi Pinjaman Online BCA Selain di BCA Mobile, Syarat dan Cara Pengajuannya Mudah

Syarat ini dimaksudkan agar perusahaan pinjol dapat mengetahui identitas nasabah seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor , nomor kontak dan orang terdekat.

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, ini artinya Anda harus siap jika suatu saat data pribadi dilapirkan ke OJK dan masuk daftar hitam layanan pinjaman.

Jika sebelumnya terdapat BI checking, kini daftar hitam sudah digantikan dengan SLIK OJK.

Bagi Anda yang masuk daftar hitam OJK akan mendapatkan beragam masalah salah satunya penolakan pengajuan bantuan keuangan dari pihak perbankan ataupun non perbankan. (*)