Find Us On Social Media :

'Tenang Saja Chad', Ajudan Ferdy Sambo Bersaksi, Suami Putri Candrawathi Disebut Berani Pertaruhkan Pangkat dan Jabatannya Demi Bela Bharada E

Bharada E akan menyiapkan bukti 'kejutan' untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat bertemu di sidang.

Menurut Deden, posisi Putri Candrawathi ada di dalam kamar.

Hal itu dia pastikan setelah mendengar adanya kegiatan di dalam kamar.

Setelahnya, Ferdy Sambo kata Daden langsung masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi untuk membawanya pulang ke rumah pribadi di Jalan Saguling III yang tak jauh dari rumah dinas.

"Saudara keluar ke garasi? Ada yang disampaikan di situ? Ada siapa saja di situ?" tanya hakim dalam sidang.

"Siap ada bang Ricky sama ibu (Putri Candrawathi) sama bapak (Ferdy Sambo) terus bapak memerintahkan bang Ricky untuk antar ibu ke rumah Saguling," ucap Daden.

Dari kondisi itu, majelis hakim menanyakan apa yang disampaikan Ferdy Sambo saat melihat para ajudannya itu.

Ferdy Sambo memberikan peringatan kepada ajudan, kalau kejadian yang sebenarnya terjadi itu dapat dijadikan pelajaran.

"Apa yang disampaikan Sambo?" tanya majelis hakim.

"Bapak ngomong bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian?" jawab Daden.

"Saudara tahu apa maksudnya?" tanya lagi hakim.

"Siap tidak," ucap Daden.

Baca Juga: Disorot Gara-gara Bersuara Lantang di Sidang Putri Candrawathi, JPU Wanita Viral Gara-gara Tenteng Tas Mewah Saat Tangani Perkara Istri Ferdy Sambo, Kejagung Ungkap Hal Ini

Setelahnya, Ferdy Sambo terlihat langsung merangkul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang diketahui menjadi salah satu orang yang menembak.

Ferdy Sambo menyatakan kalau dirinya siap untuk bertanggungjawab atas insiden ini.

"Siap, yang saya dengar, dia megang Richard dan mengatakan tenang saja chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya," kata Daden

"Dirangkul? Pake tangan kanan atau tangan kiri?" tanya Hakim.

"Seinget saya tangan kiri," tukas Daden.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)