GridHot.ID - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, Bharada E mulai memasuki ruangan sidang PN Jaksel pukul 09.43 WIB.
Melansir Tribuntangerang.com, sidang lanjutan atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Agenda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni pemeriksaan saksi.
Sidang tersebut akan dimulai pada Senin sekira pukul 09.30 WIB.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan, sebanyak 12 saksi dihadirkan dalam sidang hari ini.
Mereka terdiri atas orang-orang di lingkaran mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
Berikut daftar saksi sidang terdakwa Richard Eliezer :
A. Saksi yang bekerja di rumah pribadi tersangka Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan :
1. Susi (asisten rumah tangga)2. Sartini (asisten rumah tangga)3. Rojiah (asisten rumah tangga)4. Damianus Laba Kobam/Damson (petugas keamanan)
B. Saksi yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan :
5. Abdul Somad (ART)6. Alfonsius Dua Lurang (sekuriti)
C. Saksi yang bekerja di rumah dinas Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan :
7. Daryanto/ Kodir (asisten rumah tangga)8. Marjuki (petugas keamanan)
D. ADC/ajudan/sopir Ferdy Sambo
9. Adzan Romer (ajudan)10. Daden Miftahul Haq (ajudan)11. Prayogi Iktara Wikaton (sopir)12. Farhan Sabilah
Dilansir dari tribunwow.com, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo rupanya sempat berjanji akan membela ajudannya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Janji ini diungkap ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deden membeberkan ucapan Ferdy Sambo pada Bharada E setelah pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan apa yang diketahui saat hari pembunuhan tersebut.
"Kalau datangnya dari sana dapur, jalan ke sini, di sini almarhum (Yosua) deket dapur terus setelahnya sekitar 2 meter bang Ricky terus Romer, Richard di sini, terus saya belakangnya Richard," ujar Daden sembari menunjukkan tata letak orang yang terlibat dalam insiden itu.
Menurut Deden, posisi Putri Candrawathi ada di dalam kamar.
Hal itu dia pastikan setelah mendengar adanya kegiatan di dalam kamar.
Setelahnya, Ferdy Sambo kata Daden langsung masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi untuk membawanya pulang ke rumah pribadi di Jalan Saguling III yang tak jauh dari rumah dinas.
"Saudara keluar ke garasi? Ada yang disampaikan di situ? Ada siapa saja di situ?" tanya hakim dalam sidang.
"Siap ada bang Ricky sama ibu (Putri Candrawathi) sama bapak (Ferdy Sambo) terus bapak memerintahkan bang Ricky untuk antar ibu ke rumah Saguling," ucap Daden.
Dari kondisi itu, majelis hakim menanyakan apa yang disampaikan Ferdy Sambo saat melihat para ajudannya itu.
Ferdy Sambo memberikan peringatan kepada ajudan, kalau kejadian yang sebenarnya terjadi itu dapat dijadikan pelajaran.
"Apa yang disampaikan Sambo?" tanya majelis hakim.
"Bapak ngomong bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian?" jawab Daden.
"Saudara tahu apa maksudnya?" tanya lagi hakim.
"Siap tidak," ucap Daden.
Setelahnya, Ferdy Sambo terlihat langsung merangkul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang diketahui menjadi salah satu orang yang menembak.
Ferdy Sambo menyatakan kalau dirinya siap untuk bertanggungjawab atas insiden ini.
"Siap, yang saya dengar, dia megang Richard dan mengatakan tenang saja chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya," kata Daden
"Dirangkul? Pake tangan kanan atau tangan kiri?" tanya Hakim.
"Seinget saya tangan kiri," tukas Daden.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)