Find Us On Social Media :

Astaga! Pinjaman Online Ilegal Nekat Palsukan 28 Merek Fintech Lending Berizin, Kenali Modus Pinjol Abal-abal Agar Tidak Terjebak

Ilustrasi pinjaman online

Gridhot.IDPinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini kian meresahkan dan mengancam masyarakat.

Berbagai modus baru pinjaman online ilegal terus bermunculan sehingga masyarakat diharuskan tetap waspada.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online berizin ke Bareskrim Polri.

Tindakan replikasi pinjol berizin ini diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online ilegal.

Dugaan replikasi atau pencatutan ini merugikan para penyelenggara Fintech Pendanaan berizin maupun masyarakat luas.

Mengutip Kompas.com, kuasa hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan, laporan dibuat pada 20 September 2022, setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi.

Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, atau Pasal 100 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Mandela menjelaskan, modus dugaan tindak pidana replikasi ini dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, dan/atau menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin.

"Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin," kata Mandela dalam keterangan resmi, Senin (26/9/2022).

Ia menambahkan, tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan 28 penyelenggara pinjaman online berizin yang menjadi korban.

Mandela mengatakan, tindakan replikasi ini juga menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Hitungan Menit Uang Bisa Cair, Pahami Hal Ini Sebelum Mengajukan Pinjaman Online, Jangan Sampai Terseok-seok Bayar Bunga

Pasalnya, akibat adanya replikasi-replikasi ini, masyarakat harus menghadapi penagihan yang tidak beretika, pengenaan bunga yang menjerat, dan penyalahgunaan data pribadi.

AFPI berharap, pihak kepolisian dapat segera melakukan pengembangan atas laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama.

Bersamaan dengan laporan ini, AFPI juga mengultimatum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini.

"Diharapkan mereka menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin," pungkas dia. 

Masyarakat pun diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah berizin OJK.

Sejauh ini, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK, dengan terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.

Adapun daftar pinjaman online atau pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan OJK sebagai berikut:

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman2. Investree, PT Investree Radhika Jaya3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek5. Boost, PT Creative Mobile Adventure6. TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup8. KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta

Baca Juga: Telat 1 Hari Langsung Dibuatkan Grup WA, Hati-hati Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya dengan 2 Cara, Cek Situs Ini Agar Terhindar dari Debt Collector

11. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera12. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat13. Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia14. Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah15. PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif16. KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi17. Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia18. MEKAR, PT Mekar Investama Sampoerna19. AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia20. ESTA KAPITAL FINTEK, PT Esta Kapital Fintek21. KREDITPRO, PT Tri Digi Fin22. FINTAG, PT Fintagra Homido Indonesia23. RUPIAH CEPAT, PT Kredit Utama Fintech Indonesia24. CROWDO, PT Mediator Komunitas Indonesia25. Indodana, PT Artha Dana Teknologi26. JULO, PT Julo Teknologi Finansial27. Pinjamwinwin, PT Progo Puncak Group28. DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi29. Taralite, PT Indonusa Bara Sejahtera30. Pinjam Modal, PT Finansial Integrasi Teknologi

31. ALAMI, PT Alami Fintek Sharia32. AwanTunai, PT Simplefi Teknologi Indonesia33. Danakini, PT Dana Kini Indonesia34. Siaga, PT Abadi Sejahtera Finansindo35. DANAMERDEKA, PT Intekno Raya36. EASYCASH, PT Indonesia Fintopia Technology37. PINJAMYUK, PT Kuaikuai Tech Indonesia38. FinPlus, PT Rezeki Bersama Teknologi39. UangMe, PT Uangme Fintek Indonesia40. PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia

Baca Juga: Ngeri! Ratusan Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi untuk Gaet Nasabah, SWI Miris Temukan Fakta Mengejutkan Ini saat Patroli Siber

41. DANA SYARIAH, PT Dana Syariah Indonesia42. BATUMBU, PT Berdayakan Usaha Indonesia43. Cashcepat, PT Artha Permata Makmur44. KlikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat45. Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi46. Cicil, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi47. Lumbungdana, PT Lumbung Dana Indonesia48. 360 KREDI, PT Inovasi Terdepan Nusantara49. Dhanapala, PT Semangat Gotong Royong50. Kredinesia, PT Kreditku Teknologi Indonesia

51. Pintek, PT Pinduit Teknologi Indonesia52. ModalRakyat, PT Modal Rakyat Indonesia53. SOLUSIKU, PT Anugerah Digital Indonesia54. Cairin, PT Idana Solusi Sejahtera55. TrustIQ, PT Trust Teknologi Finansial56. KLIK KAMI, PT Harapan Fintech Indonesia57. Duha SYARIAH, PT Duha Madani Syariah58. Invoila, PT Sol Mitra Fintec59. Sanders One Stop Solution, PT Satustop Finansial Solusi60. DanaBagus, PT Dana Bagus Indonesia

61. UKU, PT Teknologi Merlin Sejahtera62. KREDITO, PT Fintek Digital Indonesia63. AdaPundi, PT Info Tekno Siaga64. Lentera Dana Nusantara, PT Lentera Dana Nusantara65. Modal Nasional, PT Solusi Tekologi Finansial66. Komunal, PT Komunal Finansial Indonesia67. Restock.ID, PT Cerita Teknologi Indonesia68. TaniFund, PT Tani Fund Madani Indonesia69. Ringan, PT Ringan Teknologi Indonesia70. Avantee, PT Grha Dana Bersama

Baca Juga: Pinjol Legal Tanpa Jaminan, Pinjaman Online BRI Bisa Langsung Cair Rp 20 Juta, Pengajuannya Pakai Aplikasi dengan Syarat yang Mudah Ini

71. Gradaa, PT Gradana Teknoruci Indonesia72. Danacita, PT Inclusive Finance Group73. IKI Modal, PT IKI Karunia Indonesia74. Ivoji, PT Finansia Aira Teknologi75. Indofund.id, PT Bursa Akselerasi Indonesia76. iGrow, PT iGrow Resources Indonesia77. Danai.id, PT Adiwisata Finansial Teknologi78. DUMI, PT Fidac Inovasi Teknologi79. LAHAN SIKAM, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi80. Qaswa.id, PT Qazwa Mitra Hasanah

81. KrediFazz, PT FinAccel Digital Indonesia82. Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia83. Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi84. Danain, PT Mulia Inovasi Digital85. Indosaku, PT Sens Teknologi Indonesia86. Jembatan Emas, PT Akur Dana Abadi87. EDUFUND, PT Fintech Bina Bangsa88. GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia89. PAPITUPI SYARIAH, PT Piranti Alphabet Perkasa90. BantuSaku, PT Smartec Teknologi Indonesia

91. Danabijak, PT Digital Micro Indonesia92. Danafix, PT Danafix Online Indonesia93. AdaModal, PT Solid Fintek Indonesia94. SamaKita, PT Sejahtera Sama Kita95. KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama96. CROWDE, PT Crowde Membangun Bangsa97. KlikCair, PT Klikcair Magga Jaya98. ETHIS, PT Ethis Fintek Indonesia99. SAMIR, PT Sahabat Mikro Fintek100. UATAS, PT Plus Ultra Abadi101. Asetku, PT Pintar Inovasi Digital102. Findaya, PT Mapan Global Reksa

Baca Juga: Iming-iming Joki Pinjaman Online Mudah Bikin Tergiur, Awas Sederet Bahaya Ini Mengintai Anda, Begini 4 Tips Menghindarinya

(*)