Find Us On Social Media :

Waspada! Tak Lakukan Transaksi Apapun Tapi Dapat Transferan dari Pinjaman Online Ilegal, Cepat Lakukan 2 Hal Ini

Ilustrasi pinjaman online ilegal

Baca Juga: Bukan Cuma Dikejar Debt Collector, Ini 3 Resiko Fatal Jika Debitur Gagal Bayar Pinjaman Online Legal, Awas Masuk Daftar Hitam OJK

Dua upaya OJK perangi pinjol ilegal

Tongam mengungkapkan, dalam rangka menangani pinjaman online ilegal, termasuk yang menggunakan modus transfer dana tanpa pengajuan, SWI di pusat dan juga Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah melakukan upaya baik preventif maupun represif.

1. upaya preventif

Upaya preventif berupa edukasi kepada masyarakat luas melalui sosialisasi, pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah, kuliah umum, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar, dan wawancara dengan media.

Selanjutnya, upaya preventif berupa respons pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui tujuh operator periode 11 hingga 14 Juli 2021.

Kemudian, kerja sama dengan Google untuk menambahkan syarat tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi, dan iklan layanan masyarakat melalui media milik dinas setempat atau radio lokal.

2. upaya represif

Sementara itu, upaya represif yang dilakukan satgas antara lain dengan mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat dan patroli siber, serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, satgas memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran non-bank untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebagai informasi, SWI terus aktif memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.989 perusahaan.

OJK telah merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) legal sampai 22 April 2022.

Daftar ini diumumkan pada laman resmi OJK ojk.go.id.

Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal Makin Ramai Jerat Nasabah ke Lubang Hitam, OJK Bongkar Alasan Orang Masih Saja Terjebak ke Pinjol Abal-abal

(*)