GridHot.ID - Keberadan pinjaman online (pinjol) bisa sangat membantu masyarakat.
Pinjaman online diketahui memiliki prosedural yang cepat dan mudah dari pada meminjam uang ke bank secara langsung.
Uang bisa cair dalam hitungan jam.
Namun, di sisi lain, pinjaman online bisa memicu seseorang menjadi boros dan konsumtif.
Belum lagi, jika seseorang tidak teliti memeriksa kelegalitasannya pinjaman online yang dia gunakan.
Sangat mungkin dia akan terjebak pinjol ilegal.
Berbicara mengenai pinjol ilegal, pernah ada kasus dapat transferan dana tiba-tiba dari pinjaman online ilegal yang menjadi perbincangan warganet.
Hal itu bermula dari unggahan akun Twitter @BUNDAHYUNJIN pada Senin (18/7/2022).
Pengunggah mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1,04 juta dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga perusahaan pinjol.
Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di Google.
"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis akun tersebut.
"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," imbuh dia.
Apa yang harus dilakukan?
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat agar melakukan hal ini jika tiba-tiba dapat transferan dari pinjol yang diduga ilegal.
1. Lapor polisi
Pertama, melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian RI," terang Tongam.
2. Kembalikan dana
"Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim," timpal Tongam.
Apa penyebab bisa ditransfer pinjol ilegal?
Menurut Tongam, modus pinjaman online ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.
Menurut Tongam, walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjol ilegal.
"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," kata Tongam.
Dua upaya OJK perangi pinjol ilegal
Tongam mengungkapkan, dalam rangka menangani pinjaman online ilegal, termasuk yang menggunakan modus transfer dana tanpa pengajuan, SWI di pusat dan juga Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah melakukan upaya baik preventif maupun represif.
1. upaya preventif
Upaya preventif berupa edukasi kepada masyarakat luas melalui sosialisasi, pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah, kuliah umum, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar, dan wawancara dengan media.
Selanjutnya, upaya preventif berupa respons pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui tujuh operator periode 11 hingga 14 Juli 2021.
Kemudian, kerja sama dengan Google untuk menambahkan syarat tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi, dan iklan layanan masyarakat melalui media milik dinas setempat atau radio lokal.
2. upaya represif
Sementara itu, upaya represif yang dilakukan satgas antara lain dengan mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat dan patroli siber, serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, satgas memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran non-bank untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sebagai informasi, SWI terus aktif memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.989 perusahaan.
OJK telah merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) legal sampai 22 April 2022.
Daftar ini diumumkan pada laman resmi OJK ojk.go.id.
(*)