Find Us On Social Media :

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Terkuak Nasib Ayah Vanessa Khong yang Kecipratan Uang Haram Rp 1,58 Miliar, Kejaksaan Ungkap Hal Ini

Calon ayah mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei (kanan) yang turut menjadi tersangka kasus Binomo

Sebagai informasi, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan sejak Senin (18/4/2022) lalu.

Diduga Rudiyanto Pei pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,58 miliar.

Selain itu, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah secara cash.

Tak main-main, total uang yang digelontorkan untuk membeli jam tangan mewah mencapai Rp 8 miliar.

Padahal kala itu Indra Kenz membeli jam tangan tersebut senilai Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Vonis terhadap Indra Kenz

Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Melansir TribunWow.com, vonis Indra Kenz disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari hukuman maksimal 20 tahun penjara yang mengancam Indra Kenz.