Find Us On Social Media :

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Terkuak Nasib Ayah Vanessa Khong yang Kecipratan Uang Haram Rp 1,58 Miliar, Kejaksaan Ungkap Hal Ini

Calon ayah mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei (kanan) yang turut menjadi tersangka kasus Binomo

 

Gridhot.ID - Terkuak nasib calon ayah mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei yang turut menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo.

Rudiyanto Pei harus menjadi pesakitan lantaran diduga menerima aliran dana melakukan pencucian uang dari harta Indra Kenz.

Adapun Rudiyanto Pei merupakan ayah kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.

Mengutip Kompas.com, Rudiyanto Pei diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (15/8/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Purkon Rohiyat menyatakan telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti tersangka Rudiyanto Pei dari Mabes Polri ke Kejari Tangsel.

"Bahwa telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung RI yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama Rudiyanto Pei," ujar Purkon kepada wartawan, Senin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara judi online berkedok investasi bodong itu, Rudiyanto Pei diduga melakukan pencucian uang dari harta Indra Kenz.

Purkon menjelaskan, investasi bodong tersebut telah merugikan masyarakat hingga Rp 100.677.637.894.

"Bahwa pasal yang dilanggar adalah Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Purkon.

Selanjutnya, kata dia, JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung RI dan JPU dari Kejari Tangsel akan segera melengkapi pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Bahwa korbannya sebanyak 144 orang," ucap dia.

Baca Juga: 'Saya Sudah Dimiskinkan!' Aset Rp 67 Miliar Lenyap, Indra Kenz Merasa Tak Adil Dituntut 15 Tahun Penjara Karena Alasan Ini

Sebagai informasi, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan sejak Senin (18/4/2022) lalu.

Diduga Rudiyanto Pei pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,58 miliar.

Selain itu, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah secara cash.

Tak main-main, total uang yang digelontorkan untuk membeli jam tangan mewah mencapai Rp 8 miliar.

Padahal kala itu Indra Kenz membeli jam tangan tersebut senilai Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Vonis terhadap Indra Kenz

Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Melansir TribunWow.com, vonis Indra Kenz disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari hukuman maksimal 20 tahun penjara yang mengancam Indra Kenz.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Indra Kenz juga dikenakan denda Rp 5 miliar.

Sebelumnya pada sidang perdana Indra Kenz, JPU memberikan dakwaan dengan pasal berlapis.

Mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Baca Juga: Diam-diam Sembunyikan Aset Rp 35 Miliar di Kripto, Sikap Nathania Kesuma Kontras dengan Vanessa Khong yang Vokal Bantah Tuduhan, Adik Indra Kenz Kini Resmi Ditahan

(*)