Find Us On Social Media :

Raup Uang Rp 2,3 Miliar dan Bikin Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjaman Online, Terkuak Siasat Licik Siti Aisyah Nasution, Korban Dijebak Via Link Zoom

Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka

"Masuknya ke kampus kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban sehingga kemudian pelaku mengadakan satu kegiatan semacam seminar melalui zoom meeting," kata AKBP Iman.

Dalam ajakan secara masif kepada para korban termasuk para mahasiswa ini, pelaku mengajak kerja sama usaha toko online dengan iming-imingi keuntungan 10-15 persen di setiap transaksi melalui toko online tersebut.

"Tersangka menawarkan kerja sama pencairan dan kerja sama bisnis pada e-market place atau toko online yang diakui milik tersangka. Namun setelah penyidik melakukan konfirmasi, ternyata toko online itu milik orang lain," kata Iman.

Calon korban pun percaya karena sebelumnya ada orang yang sempat mendapatkan pembayaran keuntungan saat bekerja sama dengan pelaku.

2. Direkrut dengan ditemui langsung

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, via zoom yang dilakukan pelaku bukan secara resmi berbentuk seminar, melainkan hanya untuk pengenalan demi merekrut korbannya.

Selain itu, banyak pula para calon korban lainnya yang direkrut dengan cara bertemu langsung dengan tersangka.

"Jadi ada yang ditemui atau direkrut oleh si pelaku satu persatu, ada juga yang direkrut melalui zoom meeting, dari mulut ke mulut, yang dikasih link zoom langsung lah," kata Yohannes.

Saat ditemui langsung, pelaku juga membuat calon korban nyaman dengan membelikan calon korban makanan atau minuman di suatu tempat seperti cafe atau yang lainnya.

3. Janji manis yang menggiurkan

Tawaran si tersangka ini juga cukup menggiurkan untuk para korban yang membutuhkan uang.

Baca Juga: Bukan Cuma Phising dan Scam, Ini 4 Modus Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Kominfo Wanti-wanti Masyarakat untuk Lakukan Hal Ini