Find Us On Social Media :

Raup Uang Rp 2,3 Miliar dan Bikin Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjaman Online, Terkuak Siasat Licik Siti Aisyah Nasution, Korban Dijebak Via Link Zoom

Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka

Gridhot.ID - Kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terlilit pinjaman online (pinjol) hangat dibicarakan.

Kerugian akibat pinjaman online ini mencapai miliaran rupiah.

Ratusan mahasiswa menjadi korban pinjaman online karena termakan bujuk rayu terkait investasi bagi hasil melalui e-commerce yang bekerja sama dengan pinjol.

Mengutip Tribunnews.com, Polres Bogor telah menetapkan Siti Anisa Nasution atau SAN (29) sebagai tersangka kasus pinjol berkedok investasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terduga pelaku diamankan polisi di wilayah Kota Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, sejauh ini pihaknya mendata total korban ada sebanyak 317 orang dan 116 diantaranya mahasiswa IPB dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2,3 Miliar.

Satu orang korbannya bahkan ada yang sampai terjerat utang pinjol sebesar Rp 20 Juta akibat ulah si tersangka SAN ini.

"(Kerugian korban perorang) Dari Rp 2 jutaan sampai dengan Rp 20 Jutaan satu orang," kata AKBP Iman.

Ada beberapa modus atau siasat yang dilakukan pelaku untuk menjebak para korban, bahkan ada modus yang dilakukan pelaku kepada korban secara masif seperti ala seminar.

1. Via Zoom Meeting

Penipuan yang dilakukan SAN, kata Kapolres, sudah berlangsung sejak Februari 2022 dan pelaku memang aktif di toko jual beli online.

Baca Juga: Siti Anisa Gunakan 4 Aplikasi Pinjaman Online untuk Kibuli Mahasiswa IPB, Polisi Endus Kejanggalan Kenapa Pelajar Belum Berpenghasilan Bisa Ajukan Pinjol: Kami Akan Telusuri

"Masuknya ke kampus kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban sehingga kemudian pelaku mengadakan satu kegiatan semacam seminar melalui zoom meeting," kata AKBP Iman.

Dalam ajakan secara masif kepada para korban termasuk para mahasiswa ini, pelaku mengajak kerja sama usaha toko online dengan iming-imingi keuntungan 10-15 persen di setiap transaksi melalui toko online tersebut.

"Tersangka menawarkan kerja sama pencairan dan kerja sama bisnis pada e-market place atau toko online yang diakui milik tersangka. Namun setelah penyidik melakukan konfirmasi, ternyata toko online itu milik orang lain," kata Iman.

Calon korban pun percaya karena sebelumnya ada orang yang sempat mendapatkan pembayaran keuntungan saat bekerja sama dengan pelaku.

2. Direkrut dengan ditemui langsung

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, via zoom yang dilakukan pelaku bukan secara resmi berbentuk seminar, melainkan hanya untuk pengenalan demi merekrut korbannya.

Selain itu, banyak pula para calon korban lainnya yang direkrut dengan cara bertemu langsung dengan tersangka.

"Jadi ada yang ditemui atau direkrut oleh si pelaku satu persatu, ada juga yang direkrut melalui zoom meeting, dari mulut ke mulut, yang dikasih link zoom langsung lah," kata Yohannes.

Saat ditemui langsung, pelaku juga membuat calon korban nyaman dengan membelikan calon korban makanan atau minuman di suatu tempat seperti cafe atau yang lainnya.

3. Janji manis yang menggiurkan

Tawaran si tersangka ini juga cukup menggiurkan untuk para korban yang membutuhkan uang.

Baca Juga: Bukan Cuma Phising dan Scam, Ini 4 Modus Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Kominfo Wanti-wanti Masyarakat untuk Lakukan Hal Ini

Si tersangka meminta korban mengajukan pinjaman online (pinjol) dengan iming-iming keuntungan 10 persen dan untuk tagihannya dari pinjol akan dibayar oleh si tersangka.

"Bicara soal yang ini, bahwa kalian silahkan ke saya. Saya tahu mahasiswa enggak punya uang, silahkan ambil di Pinjol. Caranya begini begini. Nanti saya kasih keuntungan 10 persen. Jadi nanti tagihan dari pinjol kalian akan saya yang bayar, kata pelaku kan begitu," terang Yohannes

Untuk di awal-awal keuntungannya masih bisa diberikan oleh si pelaku kepada korban.

Tetapi semakin lama, pelaku tidak mampu membayar tagihan dari pinjaman online maupun keuntungan ini.

4. Pakai toko online orang lain

Tersangka menggunakan e-market place atau toko online dengan rating baik milik orang lain yang diklaim milik tersangka.

"Menggunakan e-market place yang diakui milik dia. Pada tahap pendalaman kami ternyata milik orang lain. Para korban mengatakan bahwa sangat meyakinkan ketika ditunjukan akun market place itu," kata Yohannes.

Tersangka juga menampung uang hasil kejahatannya menggunakan akun dompet digital.

Uang hasil kejahatannya ini digunakan untuk gali lobang tutup lobang dan juga kebutuhan pribadi.

"Jadi hasil dari kejahatan ini dibuat untuk gali lobang tutup lobang, juga untuk kehidupan dia pribadi, dan setiap makan dengan calon korban dia beliin minum, makan, dia yang bayarin saat ketemu di kafe dan lain-lain," ungkapnya.

Polisi Selidiki Dugaan Pelaku Lain

Baca Juga: Tergiur Janji Keuntungan 10 Persen, Ini Pengakuan Mahasiswa IPB yang Tertipu Pinjaman Online, Berawal dari Tawaran Senior Tapi Berujung Dikejar DC

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus penipuan kerja sama usaha bermodus pinjol yang menjerat 317 korban di Bogor oleh tersangka SAN (29).

Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelaku lain selain tersangka SAN dalam kasus ini.

Sementara ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih 1 orang, belum mengalami penambahan.

"Masih SAN (pelaku belum mengalami penambahan)," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (20/11/2022).

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut bahwa ada informasi dugaan bahwa SAN dibantu oleh orang lain dalam melakukan penipuan.

Namun, pihak kepolisian Polres Bogor masih melakukan pendalaman.

"Seperti Pak Kapolres bilang, (dugaan pelaku lain) masih didalami," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Sementara ini polisi tidak menemukan adanya agen atau jaringan terkait penipuan yang dilakukan SAN.

"Jadi tidak ada agen. Sampai saat ini kami menemukan faktanya tidak ada agen, tunggal. Cuma dari mulut ke mulut, yang mau ikut, ayo yang mau ikut, ikut zoom," terang AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Dari total 317 korban, sebanyak 116 orang diantaranya mahasiswa IPB.

Polisi juga mendalami kakak tingkat (kating) korban mahasiswa IPB yang disebut-sebut menginformasikan usaha kerja sama dari SAN kepada para korban mahasiswa juniornya.

Baca Juga: Terseok-seok Bayar Cicilan Pinjaman Online, Begini Cara Minta Keringanan saat Galbay AdaKami, Ada 2 Pilihan untuk Ajukan Restrukturisasi

"(Kakak tingkat) Sementara sudah kami periksa. Nanti akan kita dalami lagi," kata AKP Yohannes

Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (18/11/2022).

Tersangka SAN menawarkan kerja sama pencairan dana dan kerja sama bisnis melalui toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjol dengan iming-iming keuntungan 10-15 persen kepada korbannya.

Penipuan oleh SAN membuat para korbannya terjerat utang pinjol yang mana per orangnya terjerat utang Rp 2 Juta sampai Rp 20 Juta.

"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online ( pinjol) yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBP Iman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan dan satu buah ATM milik pelaku.

Baca Juga: Astaga! 126 Mahasiswa IPB Dikejar Debt Collector Usai Tertipu Pinjaman Online, Berawal dari Tawaran Kakak Tingkat, Pihak Kampus Gercep Ambil Tindakan Ini

(*)