Find Us On Social Media :

Luka Lebam dan Sayatan Bersarang di Tubuhnya, Kondisi Jenazah Prada Indra Buat Keluarga Menangis Histeris, Kematian Sang Prajurit TNI AU Dipenuhi Kejanggalan Ini

Prada Indra, Prajurit TNI AU yang tewas karena diduga dianiaya senior.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kematian prajurit TNI AU Prada Muhammad Indra Wijaya menjadi sorotan lantaran jasadnya dipenuhi luka lebam dan sayatan saat diterima keluarga.

Padahal, mulanya Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua tempat Prada Indra bertugas mengatakan, penyebab kematian Indra adalah dehidrasi berat.

Kejanggalan kematian Prada Indra bermula saat keluarga dikabari bahwa Prada Indra tewas.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 24 November 2022, pihak keluarga awalnya hanya dikabari bahwa Prada Indra tewas akibat dehidrasi setelah main futsal.

Kemudian, pihak keluarga menghubungi atasan Indra untuk meminta sambungan video.

"Setelah mendapat kabar duka, kami sebagai keluarga langsung menghubungi via telepon kepada Kolonel Adm Feradianto agar melakukan video call guna memastikan kebenaran berita tersebut," ujar kakak kandung Prada Indra, yakni Rika Wijaya, Rabu (23/11/2022).

Saat video call itu, kata Rika, pihak keluarga terkejut melihat beberapa bagian wajah Prada Indra, yakni mata dan hidung, yang sudah ditutupi menggunakan kapas.

Perwira TNI AU yang menyampaikan informasi meninggalnya Prada Indra pun menjelaskan bahwa penutupan wajah jenazah menggunakan kapas merupakan hal lumrah.

"Di dalam video call tersebut pihak keluarga bertanya, 'Pak itu kenapa ya Pak' mukanya kenapa bisa begitu?" kata Rika.

Baca Juga: Ferdy Sambo Harusnya Terekam Kamera Pengawas, Saksi Bongkar Pentingnya DVR CCTV untuk Ungkap Skenario Suami Putri Candrawathi: Terlihat Bolak-balik di Depan Rumah

"Kemudian Kolonel Adm Feradianto menjawab 'itu memang mukanya ditutup pakai kapas, pakai apa kalau orang meninggal? kan memang dipakaikan itu'. begitu," sambungnya.

Jenazah tiba dipenuhi luka

Saat jenazah Prada Indra tiba, keluarga berinisiatif untuk melihat langsung kondisi fisiknya sebelum dimakamkan.

Tetapi keluarga justru diminta langsung menguburkan jenazah setelah diantarkan dari Biak, Papua ke rumah duka di Tangerang.

Rika mengatakan hal itu merupakan permintaan dari pihak Markas Komando Operasi (Makoopsud) III Biak yang disampaikan kepada pihak keluarga ketika menerima kedatangan jenazah.

"Salah satu dari keluarga saya pada saat di Soekarno-hatta mendapatkan telepon dari satu anggota Koopsud III di Biak, bahwasanya adik saya ini harus langsung dibawa ke rumah duka, setelah itu langsung dimakamkan," ujar Rika

Permintaan tersebut pun menjadi tanda tanya besar bagi pihak keluarga.

Terlebih, jenazah Prada Indra dibawa ke rumah duka menggunakan peti yang digembok tanpa kunci.

Perwira TNI AU yang ditugaskan mendampingi proses pengantaran jenazah pun mengaku tak dibekali kunci untuk membuka peti tersebut.

Baca Juga: Sebut Suami Putri Candrawathi yang Pasang CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, ART Ferdy Sambo Bikin Hakim di Persidangan Heran: Pangkat Tinggi Kok Masang?

"Beliau menjawab bahwa dia tidak diberikan kunci dari Koopsud-nya sendiri. Dari sana dari Biak tidak dikasih kunci," kata Rika.

"Akhirnya pihak keluarga membuka paksa gembok peti jenazah, dengan merusak gembok menggunakan palu," sambung dia.

Setelah peti berhasil dibuka, keluarga pun mendapati kepala Prada Indra mengeluarkan darah.

"Kami buka kain kafannya mulai dari bagian kepala. Nah mulai dari bagian kepala yang kami lihat adalah darah," ujar Rika

Darah itu, kata Rika, terlihat keluar dari wajah hingga menembus dan membasahi kain kafan yang membalut jenazah Indra Wijaya.

Kondisi tersebut pun lantas membuat pihak keluarga yang menyaksikan langsung di rumah duka menangis histeris.

Selain itu, didapati pula luka lebam dan diduga sayatan di bagian dada hingga perut Prada Indra.

Namun saat keluarga bertanya, Mayor Rianto, anggota TNI AU yang mengantar jenazah Prada Indra menolak memberikan penjelasan soal penyebab luka di tubuh almarhum.

Mayor Riyanto berdalih tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan soal adanya luka-luka maupun darah yang keluar dari wajah Prada Indra.

Baca Juga: Tewasnya Dianggap Tak Wajar, Sosok Asli Prada Indra Diungkap Tetangga, Sang Parjurit TNI AU Ternyata Punya Sifat Begini

"Karena beliau bukan pihak medis dan tidak bisa menerka-nerka, karena yang lebih tau adalah dokter forensik. Seperti itu," kata Rika.

Berkumpul dengan senior

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 24 November 2022, adapun keluarga mengatakan Prada Indra sempat bercerita bahwa dirinya akan berkumpul dengan senior sebelum dikabarkan meninggal dunia.

“Kebetulan adik saya masih sempat melapor dengan pacarnya bahwa akan dilakukan kumpul setelah futsal dengan senior-seniornya,” ujar Rika.

Rika menuturkan, pihak keluarga dan pacarnya memang mengetahui rutinitas Prada Indra bermain futsal setiap Sabtu malam.

Kendati demikian Rika enggan menyimpulkan kematian adiknya itu akibat tindakan senior saat berkumpul.

Namun, ia curiga terjadi kekerasan saat melihat kondisi jenazah adiknya. Ia pun berharap TNI AU mengusut tuntas penyebab kematian adiknya.

4 prajurit TNI AU jadi tersangka

Kini Empat prajurit TNI Angkatan Udara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Indra meninggal dunia.

Baca Juga: Fisik Jasad Prada Indra Tak Sesuai dengan Surat Kematiannya, Sang Prajurit TNI AU Ternyata Ucapkan Kata Pamit dan Singgung Soal Seniornya ke Sosok Ini: Masih Sempat Melapor

"Iya, sudah tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2022).

Indan mengungkapkan, keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

Adpaun keempat prajurit tersebut telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.

Ia menyebut keempat tersangka terancam sanksi berlapis, yakni sanksi administrasi dan pidana.

Untuk sanksi adminstrasi, kata Indan, keempatnya akan dikenakan sanksi pemecatan.

Sementara itu, ancaman sanksi pidana terhadap para tersangka salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancamannya, hukuman 15 tahun penjara.

Indan mengatakan, keempat tersangka saat ini sudah menjalani penahanan sementara hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

TNI AU, kata Indan, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.

"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan.

(*)