Find Us On Social Media :

Mata Kepalanya Sendiri Lihat Brigadir J Dikejar Kuat Ma'ruf yang Bawa Pisau, Naluri Ricky Rizal Dipertanyakan Hakim: Masa Tidak Dianggap Masalah?

Bripka Ricky Rizal menjadi jadi saksi di sidang Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2022).

Hakim Wahyu menilai peristiwa yang terjadi di Magelang sesungguhnya telah memperlihatkan adanya masalah yang sedang terjadi.

"Saya bingung, apakah di Lantas itu memang tidak punya naluri ya? Masa orang ngejar pakai pisau itu tidak dianggap masalah," cecar hakim.

Hakim pun curiga pembunuhan terhadap Yosua sudah direncanakan ketika Brigadir J bersama ajudan yang lain tengah mengawal Putri Candrawathi di Magelang.

"Apakah memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini sejak di Magelang?" tanya hakim.

Mendengar tudingan itu, Ricky kemudian membantahnya. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa apapun ketika di Magelang.

"Siap, tidak ada, karena kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya," terang Ricky.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)