Find Us On Social Media :

'Mengerikan!' Tes Kebohongan Putri Candrawathi Minus 25, Ferdy Sambo Protes ke Ahli Poligraf, Sebut Keterangan di Persidangan Hanya Titipan Penyidik

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Kami ingin menyampaikan ke ahli poligraf, kami ingin menyampaikan bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian ini hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik," ujar Sambo.

Menurut dia, isu yang disiapkan oleh penyidik adalah pembunuhan berencana tanpa menggali lebih dalam persoalan motif persoalan di balakangnya.

"Ahli harusnya menyadari dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya, tapi inilah faktanya Yang Mulia, tidak ada hubungannya dengan perkara 340 yang ahli tanyakan ke istri saya," kata Sambo.

Atas tanggapan Sambo itu, lantas Hakim Wahyu menekankan bahwa penilaian terhadap keterangan yang disampaikan Ahli akan disimpulkan oleh Majelis Hakim.

"Ya nanti Majelis akan menilainya," ujar Hakim Wahyu.

"Terima kasih Yang Mulia, karena ke depan sebaiknya fakta-fakta dan indepedensi dari ahli ini bukan dari penyidik!" timpal Sambo menegaskan.

Adapun dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Kadiv Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah mendengar aduan istrinya, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Belanja Bulanan Ferdy Sambo Tembus Rp 600 Juta, Suami Putri Candrawathi Kesal Ditantang Buktikan Uang di Rekening Ricky Rizal Miliknya: Saya di Sel!

(*)