"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan PN Bale Bandung.
Melansir Tribunnews.com, hanya 5 aset Doni yang dinyatakan menjadi rampasan untuk negara.
Ini daftar 5 barang Doni Salmanan yang akan disita negara.
- 1 buah monitor merek MSI warna hitam
- 3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam
- 1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver
- 1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384
- 1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009
Kelima barang bukti tersebut tertuang dalam poin 132-136 berkas perkara Doni Salmanan.
"Barang bukti point 132 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan.
Selain itu, tertulis dalam berkas dari 136 barang bukti, 99 aset dikembalikan pada Doni, di antaranya jam tangan, tas bermerek, mobil hingga rumah.
Sementara itu, berikut aset Doni Salmanan berupa uang yang masih mencapai Rp 7,6 miliar.
- Uang tunai sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8.600 (delapan ribu enam ratus) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar
- Uang senilai Rp 500.694.540,- (lima ratus juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999
- Uang senilai Rp 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022
- Uang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 pertanggal 14 Maret 2022
- Uang senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 pertanggal 14 Maret 2022.
- Uang senilai Rp 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022
- Uang senilai Rp 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022
- Uang senilai Rp 500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik
- Mutasi rekening BCA nomor 4379932999 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai USD1.300,- (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) atau sekitar Rp 20.312.695 (kurs USD hari ini Rp 15.625,15)
- Mutasi rekening BCA nomor 4589264107 atas nama Doni M. Taufik pertanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah).
- Mutasi rekening BCA nomor 4990495845 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Mutasi rekening BCA nomor 4990505166 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1,- (satu rupiah)
- Mutasi rekening BCA nomor 8471049999 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp 1.310.000.000,- (satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah)
Korban Doni Salmanan Mengamuk
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Bale Bandung pada Kamis (15/12/2022) itu, sejumlah korban terlihat murka.
Hal ini karena JPU telah menuntut Doni dengan kurungan 13 tahun penjara dan ganti rugi Rp 10 miliar kepada para korban.