Find Us On Social Media :

Doni Salmanan Tetap Crazy Rich, Ini Bukti Suami Dinan Fajrina Tak Jadi Miskin Meski Dipenjara, Masih Punya 99 Aset dan Uang Rp 7,6 Miliar

99 aset mewah milik terdakwa Doni Salmanan dikembalikan oleh hakim

Gridhot.ID - Doni Salmanan terdakwa kasus binary option Quotex telah menerima vonis hukuman dari majelis hakim, Kamis (15/12/2022).

Doni Salmanan divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis Doni Salmanan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 13 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, juga memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Salmanan.

Mengutip Kompas.com, Doni hanya diputus bersalah melanggar UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform Quotex.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Selanjutnya, Achmad mengatakan Doni tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.

Tuntutan jaksa agar afiliator Quotex itu didenda Rp 17 miliar untuk membayar ganti rugi korbannya juga tidak masuk dalam putusan pengadilan.

Alasannya, aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator Quotex dinilai hakim tidak menyalahi hukum pidana.

Hal ini karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, sejumlah aset mewah yang sebelumnya disita dikembalikan kepada suami Dinan Fajrina itu.

Baca Juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Kesetiaan Dinan Fajrina Mendadak Tuai Pujian Karena Hal Ini, Netizen: Alhamdulillah Nggak Salah Pilih Istri

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan PN Bale Bandung.

Melansir Tribunnews.com, hanya 5 aset Doni yang dinyatakan menjadi rampasan untuk negara.

Ini daftar 5 barang Doni Salmanan yang akan disita negara.

Kelima barang bukti tersebut tertuang dalam poin 132-136 berkas perkara Doni Salmanan.

"Barang bukti point 132 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan.

Selain itu, tertulis dalam berkas dari 136 barang bukti, 99 aset dikembalikan pada Doni, di antaranya jam tangan, tas bermerek, mobil hingga rumah.

Sementara itu, berikut aset Doni Salmanan berupa uang yang masih mencapai Rp 7,6 miliar.

  1. Uang tunai sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
  2. Uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar
  3. Uang tunai sejumlah Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar
  4. Uang tunai sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar
  5. Uang tunai sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar
  6. Uang tunai sejumlah Rp 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8.600 (delapan ribu enam ratus) lembar
  7. Uang tunai sejumlah Rp 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) lembar
  8. Uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar
  9. Uang senilai Rp 500.694.540,- (lima ratus juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999
  10. Uang senilai Rp 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022
  11. Uang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 pertanggal 14 Maret 2022
  12. Uang senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 pertanggal 14 Maret 2022.
  13. Uang senilai Rp 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022
  14. Uang senilai Rp 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022
  15. Uang senilai Rp 500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik
  16. Mutasi rekening BCA nomor 4379932999 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai USD1.300,- (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) atau sekitar Rp 20.312.695 (kurs USD hari ini Rp 15.625,15)
  17. Mutasi rekening BCA nomor 4589264107 atas nama Doni M. Taufik pertanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah).
  18. Mutasi rekening BCA nomor 4990495845 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  19. Mutasi rekening BCA nomor 4990505166 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1,- (satu rupiah)
  20. Mutasi rekening BCA nomor 8471049999 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp 1.310.000.000,- (satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah)

Baca Juga: Porche Biru Termasuk dalam 99 Aset Milik Doni Salmanan yang Dikembalikan, Cuma 5 Barang Ini yang Dirampas Negara dari Suami Dinan Fajrina, Apa Saja?

Korban Doni Salmanan Mengamuk

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Bale Bandung pada Kamis (15/12/2022) itu, sejumlah korban terlihat murka.

Hal ini karena JPU telah menuntut Doni dengan kurungan 13 tahun penjara dan ganti rugi Rp 10 miliar kepada para korban.

Sidang pun berakhir ricuh. Para korban naik pitam karena hakim tidak meminta Doni untuk ganti rugi.

Korban Quotex yang ada di ruang sidang mulai melemparkan kantung plastik, jaket, hingga tas ke arah hakim.

Beberapa di antara mereka sampai terlihat coba berlari ke arah tempat para hakim duduk.

Namun, upaya beberapa orang itu dihalangi petugas keamanan PN Bale Bandung dan polisi yang berjaga.

Selepas putusan dibacakan, spanduk bertuliskan "Vonis Terdakwa : Uang dikembalikan ke Terdakwa dan Hukuman Sangat Ringan" tampak direntangkan.

Baca Juga: Mantunya Pakai Duit Hasil Afiliator untuk Modal Nikah, Ayah Dinan Fajrina Bela Doni Salmanan, Tak Terima Putrinya Dihujat Makan Uang Haram: Pengadilan yang Memutuskan!

(*)