Find Us On Social Media :

Jadi Saksi Mahkota Terdakwa Chuck Putranto, Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan

Ferdy Sambo

"Saudara mengatakan, tidak mungkin mereka menolak, karena mereka takut, kenapa enggak saudara sendiri secara langsung, secara eksplisit menyatakan kalian semua menceritakan apa adanya, jangan sembunyi-sembunyikan," ucap Hakim.

Mendengar perkataan hakim, Ferdy Sambo dengan nada bicara lirih mengakui perintah salah yang diberikan kepada anak buahnya dalam kasus tewas Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J sebagai kesalahannya.

"Saya sudah sampaikan, itulah salah saya yang mulia," jawab Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui buntut cerita tidak sebenarnya Ferdy Sambo dalam tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, banyak anggota Polri yang disidang oleh komisi etik, disanksi, hingga harus menjalani proses hukum pidana.

Dilansir dari Kompas.com, selain Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga saksi mahkota lain yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatri, dan Arif Rachman Arifin, dalam sidang terdakwa Chuck Putranto, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, dihadirkan pula satu saksi fakta yakni ART Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, bernama Diryanto alias Kodir.

Diketahui, Chuck merupakan mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Dalam kasus ini, ia didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Bharada E Berpeluang Bebas dari Penjara, Pengacara Sebut Kliennya Sosok Whistle Blower, Begini Katanya Soal Fakta Persidangan Ferdy Sambo