Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Koar-koar Tak Ada yang Berani Menolak Perintahnya, Ahli Psikologi Forensik Beberkan Cuma Satu Sosok Ini yang Mampu Mangkir dari Titah Suami Putri Candrawathi: Merasa Lebih Diistimewakan

Ferdy Sambo dan Brigadir J

Bahkan, Brigadir Yoshua juga menjadi berani tidak menjalankan perintah atasan dan mudah tersinggung serta merasa diistimewakan.

"Merasa lebih percaya dan lebih diistimewakan oleh Bu Putri dan memiliki keberanian untuk menunda serta tidak melaksanakan perintah atasan, lebih mudah tersinggung dan merespons kemarahan," tukas Reni.

Kepribadian Ferdy Sambo, Emosional dan Kurang Percaya Diri

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut memiliki kepribadian yang kurang percaya diri dan kecenderungan merasa nyaman jika ada pihak lain yang ikut melindungi.

Fakta itu diungkapkan oleh Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani saat dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (21/12/2022).

Ferdy Sambo kata dia, merupakan pribadi yang kurang percaya diri saat mengambil keputusan besar.

"Pada dasarnya pak FS ini merupakan individu yang kurang percaya diri, dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan, terutama untuk hal-hal yang besar," kata Reni dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, berdasarkan rekam jejaknya, Ferdy Sambo juga disebut sebagai pribadi yang selalu merasa nyaman jika ada orang yang melindunginya.

Akan tetapi dalam keadaan normal, terdakwa kasus pembunuhan berencana itu akan terlihat sebagai sosok yang baik dan patuh dalam aturan norma.

"Ada pengalaman kecil yg membuat dia merasa nyaman apabila ada orang-orang yang melindungi di sekitarnya," kata Reni.

"Dan dalam situasi kondisi normal, FS akan terlihat dan sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh pada aturan norma, dapat menutupi kekurangan-kekurangannya dan masalah-masalahnya," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota Terdakwa Chuck Putranto, Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan