Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Koar-koar Tak Ada yang Berani Menolak Perintahnya, Ahli Psikologi Forensik Beberkan Cuma Satu Sosok Ini yang Mampu Mangkir dari Titah Suami Putri Candrawathi: Merasa Lebih Diistimewakan

Ferdy Sambo dan Brigadir J

GridHot.ID - Ferdy Sambo kini masih menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo mengklaim selama puluhan tahun berdinas di kepolisian, ia tak pernah memberikan perintah yang salah kepada anak buahnya.

Meski kebanyakan tak ada yang menolak perintah suami Putri Candrawathi, ternyata cuma satu sosok ini yang berani membangkang dari Ferdy Sambo, siapa?

Melansir Kompas TV, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan selama 28 tahun berdinas di kepolisian dirinya tak pernah memberikan perintah yang salah kepada bawahannya.

Menurut dia, perintahnya kepada bawahan selama ini baik secara tertulis atau lisan pasti akan dijalaninya. Mereka, kata Ferdy Sambo, tak berani menolak ketika diperintah olehnya.

Namun demikian, baru di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena telah menyerat banyak bawahannya ke pusaran kasus pidana.

Demikian disampaikan Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) kemarin.

Dalam persidangan itu, awalnya majelis hakim bertanya soal perintah Ferdy Sambo kepada para anak buahnya di awal kasus kematian Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo kemudian mengakui sempat memerintahkan sejumlah bawahannya di Polri untuk memeriksa dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya yang merupakan lokasi pembunuhan Brigadir J.

Ketika itu, Ferdy Sambo meyakini tidak akan ada anak buahnya yang membangkang perintahnya tersebut.

"Mohon maaf, Yang Mulia, saya 28 tahun dinas, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," kata Ferdy Sambo di persidangan, dikutip dari channel YouTube KOMPAS TV.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap CCTV yang Rekam Brigadir J Saat di TKP Duren Tiga, Suami Putri Candrawathi Bongkar Gelagat Tak Lazim Yosua Sebelum Dieksekusi: Mungkin Karena Dia Sudah Tahu

Ia yakin anak buahnya patuh karena mereka takut. Terlebih, saat itu Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Setahu saya sih perintah saya tertulis atau lisan itu pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah," ujarnya.

Padahal, menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke pimpinan jika mendapat perintah yang salah dari atasannya.

Namun, karena menyandang jabatan Kadiv Propam ketika itu, Ferdy Sambo merasa percaya diri tak akan ada anak buahnya yang berani menolak perintahnya.

"Kami kalau di kepolisian menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani ya, saya rasa sih enggak berani," ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengaku, memerintahkan bawahannya saat iu yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mantan perwira tinggi Polri tersebut juga sempat menginstruksikan Chuck Putranto untuk melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan bawahannya yang lain, Arif Rachman Arifin, menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV itu.

Namun belakangan, Ferdy Sambo mengakui dirinya salah. Dia pun berjanji bakal bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Mereka ini enggak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua. Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah, Yang Mulia,” tutur Ferdy Sambo.

“Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya, Yang Mulia.”

Baca Juga: Chuck Putranto Kena Semprot Ferdy Sambo, Kepanikan Suami Putri Candrawathi Terbongkar Saat Urus CCTV Dibongkar di Pengadilan: Jalani Saja Perintah Saya

Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengorbankan enam orang bawahannya karena menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Keenam terdakwa itu antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Dilansir dari tribun-bali.com, saksi ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengungkapkan perubahan kepribadian dan sikap Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah mendapat tugas sebagai sopir dari istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Reni Kusumowardhani dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Brigadir J disebut menjadi sosok yang mudah tersinggung hingga berani menolak perintah majikannya dalam hal ini Ferdy Sambo dan istri.

Kata Reni, data mengenai kepribadian Brigadir J itu didapatkan pihaknya dari keterangan keluarga dan beberapa rekan Brigadir J semasa hidup.

Sejatinya, Brigadir J merupakan pribadi yang memiliki kepatuhan tinggi dan berdedikasi, namun hal itu berubah usai dimandatkan menjadi sopir dari Putri Candrawathi.

"Dan didapatkan informasi ada perubahan sikap sejak diberi kepercayaan sebagai kepala rumah tangga dalam istilah mereka para ADC yang ditugaskan mendampingi Putri," kata Reni dalam persidangan.

Adapun beberapa hal yang berubah dari Brigadir J yakni salah satunya soal penampilan. Kata Reni, Brigadir J menjadi lebih mewah dan percaya diri.

Tak hanya itu, Brigadir J juga terkesan mendominasi dan kerap kali menunjukkan power.

"Penampilannya lebih mewah dibanding sebelumnya, menunjukkan power dan mendominasi terhadap ADC dan perangkat lain, dan ada kalanya berperilaku tidak selayaknya ADC," ucap Reni.

Baca Juga: Anak Gadis Ferdy Sambo Tegar Orang Tuanya Masuk Bui, Trisha Putri Sulung Putri Candrawathi Kini Sibuk Urus Adik-adiknya Sambil Lakukan Hal Penting Ini: Trial Menjadi Mama Muda

Bahkan, Brigadir Yoshua juga menjadi berani tidak menjalankan perintah atasan dan mudah tersinggung serta merasa diistimewakan.

"Merasa lebih percaya dan lebih diistimewakan oleh Bu Putri dan memiliki keberanian untuk menunda serta tidak melaksanakan perintah atasan, lebih mudah tersinggung dan merespons kemarahan," tukas Reni.

Kepribadian Ferdy Sambo, Emosional dan Kurang Percaya Diri

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut memiliki kepribadian yang kurang percaya diri dan kecenderungan merasa nyaman jika ada pihak lain yang ikut melindungi.

Fakta itu diungkapkan oleh Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani saat dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (21/12/2022).

Ferdy Sambo kata dia, merupakan pribadi yang kurang percaya diri saat mengambil keputusan besar.

"Pada dasarnya pak FS ini merupakan individu yang kurang percaya diri, dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan, terutama untuk hal-hal yang besar," kata Reni dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, berdasarkan rekam jejaknya, Ferdy Sambo juga disebut sebagai pribadi yang selalu merasa nyaman jika ada orang yang melindunginya.

Akan tetapi dalam keadaan normal, terdakwa kasus pembunuhan berencana itu akan terlihat sebagai sosok yang baik dan patuh dalam aturan norma.

"Ada pengalaman kecil yg membuat dia merasa nyaman apabila ada orang-orang yang melindungi di sekitarnya," kata Reni.

"Dan dalam situasi kondisi normal, FS akan terlihat dan sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh pada aturan norma, dapat menutupi kekurangan-kekurangannya dan masalah-masalahnya," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota Terdakwa Chuck Putranto, Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan

Tak hanya itu, Reni juga menuturkan kalau Ferdy memiliki emosi yang tidak terkontrol.

Bahkan seketika Ferdy Sambo juga tidak bisa mengontrol dirinya sendiri jika sudah dikuasi oleh rasa emosi.

"Dan kemudian dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan.," kata dia.

Akan tetapi kata Reni, sejatinya Ferdy Sambo adalah pribadi yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata.

Namun demikian, bukan berarti Ferdy Sambo akan tetap tenang jika berada dalam kondisi mendesak dan dipenuhi rasa emosi.

"Jadi bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak," tukas dia.

Sebagai informasi dalam sidang hari ini, Reni Kusumowardhani dihadirkan oleh jaksa sebagai ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

Tak hanya Reni, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana Alpi Sahari di ruang sidang dan Effendy Saragih yang dihadirkan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jambi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca Juga: Bocorkan Rekaman CCTV yang Bikin Skenario Ferdy Sambo Ambyar, Terungkap Sosok AKBP Arif Rahman yang Bikin Suami Putri Candrawathi Kicep Gara-gara Lihat Satu Hal Ini

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)