Gridhot.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain dakwaan itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas kasus obstruction of justice atauperintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J.
Mengutip Kompas.com, Ferdy Sambo diduga sengaja menangis untuk meyakinkan anak buahnya bahwa istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir J.
Dalam dakwaan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, disebutkan Sambo menangis untuk meyakinkan 2 anak buahnya, yakni eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan eks Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri Arif Rachman Arifin.
"Masa kamu tidak percaya?" ujar Sambo dalam dakwaan Irfan Widyanto.
Pernyataan itu disampaikan Sambo karena Arif Rachman mempertanyakan kebenaran ceritasoal peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Pasalnya, Arif Rachman sudah melihat rekaman CCTV dari pos security Kompleks Duren Tiga yang diambil oleh Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Rekaman CCTV itu menunjukkan Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam dakwaan tersebut, Sambo sempat menampik kebenaran itu. Ia mengklaim rekaman CCTV itu keliru.
Kemudian, Sambo bertanya kepada Arif Rachman siapa saja pihak yang telah menonton tayangan CCTV tersebut.
Arif Rachman menerangkan ada 3 orang selain dirinya yang mengetahui fakta tersebut, yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Mendengar keterangan Arif Rachman, Sambo naik pitam dan meminta rekaman CCTV dihapus.
Ia turut memberi ancaman apabila rekaman tersebar, maka keempat anggota Polri itu mesti bertanggung jawab.
"Berarti kalau ada yang bocor kalian berempat," kata Sambo dalam dakwaan Irfan Widyanto.
Dalam perbincangan kala itu, Arif Rachman dikatakan jaksa tak berani menatap Sambo.
Ia hanya tertunduk menghadapi mantan jenderal polisi bintang dua tersebut.
Melihat sikap Arif Rachman, Sambo tersulut emosi. Sembari mengeluarkan air mata, ia menggertak anak buahnya itu.
"Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu (Putri)," kata Sambo.
Ferdy Sambo Bantah Pura-puraMenangis
Dalam persidangan, Sambo membantah tangisannya hanya pura-pura demi memuluskan skenario kematian Brigadir J yang dia buat.
Pengakuan ini disampaikan Sambo saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
"Saudara saksi, menurut beberapa saksi di sini, ketika akan ditanya untuk mengonfirmasi, sering menangis. Yang saya tanyakan, apakah saudara saksi ketika dipertanyakan menangis itu dalam rangka memang sedih atau tadi seperti bahasa saksi untuk memuluskan skenario?" tanya jaksa di persidangan.
Sambo bilang, dirinya menangis karena selalu teringat cerita Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Peristiwa itu pula yang membuatnya naik pitam hingga merencakan penembakan terhadap Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
"Bukan. Itu natural karena saya harus merasakan itu yang terjadi," jawab Sambo.
"Saya selalu ingat kejadian yang menimpa istri saya di Magelang, itu pasti akan kemudian membuat kesedihan saya dan amarah saya terhadap peristiwa yang terjadi Magelang," ujar Sambo.
Jaksa lantas bertanya, mengapa Sambo saat itu tak langsung membuat laporan polisi soal pelecehan yang disebut dilakukan Yosua terhadap Putri.
Mantan jenderal bintang 2 itu pun berkata, dirinya diliputi amarah dan emosi sehingga tak mampu berpikir jernih.
"Itu yang saya sampaikan bahwa amarah dan emosi merupakan logika saya. Harusnya sih dia (Yosua) yang duduk di sini (kursi terdakwa) untuk menghadapi proses itu (peradilan)," kata Sambo.
Sebagaimana diketahui, 5 orang ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan Brigadir J di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Brigadir J. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Bharada E.
Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Sambo lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(*)