Find Us On Social Media :

Pampers hingga Ubi Cilembu, Kebutuhan Lukas Enembe yang Ditahan di Rutan KPK Diungkap Kuasa Hukum, Begini Kondisi Sang Gubernur Papua

Lukas Enembe minta dibawakan popok, perlak, hingga ubi cilembu.

Ubi yang dibawakan untuk Lukas adalah ubi Cilembu yang dibeli tak jauh dari Pomdam Jaya Guntur, yakni di daerah Pasar Rumput.

Setelah membeli ubi tersebut, pihak Petrus meminta tolong kepada pemilik warung di belakang gedung KPK untuk merebusnya.

"Tadi rekan saya, si Sapar ini membeli ubi di Pasar Rumput. Ubi Cilembu, kita minta tolong orang di warung belakang KPK untuk rebus, sekarang udah masuk, udah diantar ubinya," katanya.

Empat anggota keluarga kemarin mengunjungi Lukas di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Namun, yang baru diperbolehkan masuk rutan ialah Elius Enembe, adik Lukas.

"Untuk keluarga dijadwalkan hari ini (16 Januari 2023). Sesuai permohonan kami ada empat orang diizinkan, tapi begitu verifikasi mengenai KTP, antara nama dengan KTP-nya berbeda sehingga harus diganti namanya. Satu yang KTP-nya cocok sudah masuk itu Elius Enembe, itu adiknya Pak Lukas," tutur Petrus.

Dalam kesempatan itu Petrus juga menyangkal pernyataan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyebut Lukas sudah bisa beraktivitas tanpa bantuan orang lain.

Menurut Petrus, untuk sekadar berjemur saja Lukas perlu dituntun. Bahkan ia menyebut Lukas tidak bisa memakai popok sendiri.

"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar, karena kebutuhan pamper aja itu dipasangin orang. Pampersnya memang sebelum kami antar ini menurut petugas KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, udah kami siapkan," ujar Petrus.

Baca Juga: Tanah Kelahirannya Digerogoti Koruptor, Benny Wenda Malah Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Gubernur Papua: Nyawanya dalam Bahaya

Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Lukas akhirnya ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

(*)