Find Us On Social Media :

Bharada E Nangis Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara, Netizen Geruduk IG Jokowi Minta Turun Tangan: Tolong Pak!

Kolase foto Jokowi dan Richard Eliezer alias Bharada E

GridHot.ID - Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023) kemarin.

Menurut JPU, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama melanggar Pasal 340 jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Melansir tribun-medan.com, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer yang duduk di kursi terdakwa tampak tertunduk lesu sepanjang JPU membacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

JPU menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarakan pantauan, Bharada E yang memakai kemeja berwarna putih dan celana bahan hitam itu terus melihat ke arah bawah.

Selama mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pandanga Bharada E hanya terfokus ke bawah.

Kedua tangannya pun terlihat dilipat. Bharada E juga menaruh tangannya di atas pangkuan. Dia juga terlihat sesekali menghela nafas panjang saat mendengarkan tuntutan.

Sesaat sebelum JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat memejamkan matanya.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan untuk menyatakan Richard Eliezer secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap JPU saat membacakan surat penuntutan.

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tak Terima Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Pilu Minta Diberi Keadilan: Dia Itu Tak Miliki Hati Nurani

Akibat perbuatannya, JPU pun menuntut Bharada E agar dijatuhkan pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," jelas JPU.

Mendengar hal itu, Bharada E yang duduk dikursi terdakwa tak bisa menutupi kesedihannya.

Dia terlihat berusaha menahan air matanya. Bibirnya pun terlihat bergetar mendengar tuntutan jaksa itu.

Tak berselang lama, Bharada E pun terlihat menangis di ruang sidang.

Mendengar tuntutan itu, sejumlah perempuan yang mengaku pendukung Bharada E pun histeris. Mereka meluapkan kekecewaan atas tuntutan yang dilayangkan kepada Bharada E.

Sejumlah perempuan itu juga terlihat menangis dan berteriak di ruang persidangan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso bahkan sampai menskor persidangan karena keriuhan tersebut

"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu.

JPU kemudian melanjutkan membacakan tuntutan untuk Bharada E.

Setelah persidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Dalam momen itu, Bharada E langsung memeluk erat Ronny.

Baca Juga: Para Pendukung Ngamuk Bukan Main di Pengadilan Usai Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: yang Otak Pembunuh Cuma 8 Tahun!

Bharada E tampak terisak sambil mengungkapkan sesuatu dipelukan penasehat hukumnya itu. Ronny juga tampak berusaha menenangkan Bharada E.

Tangan Ronny tampak mengusap punggung Bharada E sambil mendengarkan apa yang disampaikan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan alasan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Yosua. Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E. Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menuturkan bahwa Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan. Lalu, dia juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.

"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," terang Jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Layak Divonis Mati!

Usai persidangan, Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut tuntutan 12 tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan masyarakat luas.

"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny saat menanggapi tuntutan dari jaksa terhadap Richard Eliezer.

"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan. Kami menghormati dan menghargai tetapi kami punya pandangan yang berbeda," sambungnya.

Ronny menyebutkan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan beberapa poin dia bantah. Diantaranya perihal niat Richard Eliezer (menghabisi nyawa Brigadir J).

"Tentunya dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak memiliki niat. Sudah terungkap di persidangan," jelasnya.

Kemudian, Ronny juga menyinggung status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang dari awal konsisten kemudian dia kooperatif bekerja sama.

"Kami pikir status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.

Dilansir dari Surya.co.id, keputusan jaksa menuntut Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara berimbas ke keluarga hingga Presiden Jokowi.

Pihak keluarga Bharada E begitu terkejut dan terpukul dengan keputusan jaksa.

Selain itu, gelombang komentar berdatangan di instagram milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kolom komentar dipenuhi dengan protes dan meminta Presiden Jokowi agar turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca Juga: Sering Pakai Kacamata Waktu Jalani Sidang, Siasat Bangun Citra Ferdy Sambo Dibongkar Psikolog Forensik Reza Indragiri

Berikut rangkuman faktanya.

1. Instagram Jokowi Diserbu

Menurut pantauan SURYA.co.id, unggahan terbaru di instagram Presiden Jokowi diserbu para pendukung Bharada E.

Intinya mereka merasa tuntutan terhadap Bharada E tidak adil, dan meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan.

"Pakk dimana keadilan di dalam kasus sambo, ricat sebagai alat ternyataa lebih berat dari pc, km, Rr"

"Tolong pak itu kasus sambo..masa PC cuma dihukum 8th.. bharada E 12th ga adil pak..gimana ni hukum indonesia"

"Pak dengan segala hormat mohon bantu barang E yang hari ini di tuntut joy 12th padahal sudah jadi JC. TOLONG PAK"

2. Keluarga Bharada E terkejut dan terpukul

Sementara itu, Pihak keluarga terkejut Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.

"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Putri Candrawathi Kirim Whatsapp Ini ke Adik Brigadir J, Chuck Putranto Ungkap Hendra Kurniawan Sempat Curigai Istri Ferdy Sambo Karena 1 Hal, Apa?

Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.

Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap. Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.

"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.

Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah. Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.

"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.

Pihak keluarga, kata Roy, juga selalu mendukung Ronny Talapessy dan tim kuasa hukum untuk mendampingi Richard hingga tuntas menjalani persidangan.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara Bharada E langsung menangis begitu mendengar tuntutan jaksa yang lebih tinggi dari terdakwa Putri Cnadrawathi, Bripka RIcky Rizal dan Kuat Maruf.

Dalam tuntutannya jaksa menyebut Bharada E telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jaksa mengurai alasan yang memberatkan tuntutan ini adalah terdakwa merupaan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawaBrigadir J serta meninggalkan duka mendalam keluarga korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Nangis-nangis di Sidang Tuntutan, Istri Ferdy Sambo Berharap Hakim Kasih Hukuman Ringan, Putri Candrawathi: Bagaimanapun Juga Saya Punya Keluarga

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, berlaku sopan, kooperatif, menyesali perbuatan serta dimaafkan keluarga korban.

Jaksa menyebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Bharada E.

Terkait tuntutan ini, Bharada E yang diminta berdiskusi denagn kuasa hukumnya langsung menangis dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy.

Cukup lama Bharada E menangis di dada Ronny Talapessy sebelum akhirnya ditenangkan kuasa hukum lainnya.

Sementara pendukung Bharada terus berteriak ke jaksa penuntut umum, tidak terima atas tuntutannya.

Karena semakin ricuh, hakim sempat menghentikan persidangan sementara dan meminta petugas untuk menenangkan pendukung Bharada E.

Sementara Ronny Talapessy di sidang mengungkapkan tuntutan ini mengusik rasa keadilan pihaknya dan Richard Eliezer.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan minggu depan," katanya.

Di luar sidang, Ronny membantah Bharada E mempunyai niat membunuh seperti yang dikatakan jaksa.

Ronny juga menyebut bahwa status justice collaborator Bharada E yang tidak dilihat oleh jaksa.

"Kami melihat perjuangan dari awal Richard Eliezer konsisten, berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan itu ditunjukkan.

Baca Juga: Hari Ini Akan Dijatuhi Hukuman, Bharada E Pasrah dan Ungkap Penyesalannya Atas Kematian Brigadir J, Pengacara: Kami Serahkan Semua ke Penegak Hukum

Hampir seluruh dakwaan berkas penuntutan keterangan Richard Eliezer didukung alat bukti lain.

Kami akan terus brjuang, perjuangan tidak sampai di sini. Kami yakin keadilan ada untuk orang kecil.

Keadilan ada untuk orang yang tertindas,

Ketika richard sudah berani jujur, tuntutannya harus tinggi diantara terdakwa mencari otakm biarlah publik yang menilai," ujar Ronny Talapessy.

"Kami akan terus berjuang secara maksimal, kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami ini.

Jesewenang-wenangan kelas atas dan kelas bawah, yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja.

Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," pungkas Ronny.

Semetara itu, Wakil Ketyua LPSK Susilaningtyas mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena tidak memperhatikan pihaknya.

"Kami sangat sesalkan, surat LPSK berkaitan status JC kurang diperhatikan," katanya.

Susilaningtias berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya buat richar.

"Karena tanpa Richard, kasus ini tidak akan terungkap," katanya. (*)