Find Us On Social Media :

Akhir Amplop 'Titipan Bapak' Kasus Ferdy Sambo, KPK Setop Laporan Dugaan Suap Suami Putri Candrawathi ke LPSK, Ini Alasannya

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

 

Gridhot.ID - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini tengah memasuki babak penuntutan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal 8 tahun penjara. Sementara, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Usai sidang tuntutan kepada semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, kini KPK memberikan pengumuman terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan pengusutan dugaan upaya suap Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah membuat kesimpulan dalam laporan soal usutan dugaan suap Ferdy Sambo bahwa tidak terpenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, unsur perbuatan korupsi dalam kasus dugaan suap Ferdy Sambo ke pegawai LPSK juga tidak terpenuhi.

"Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Ali Fikri saat ditemui Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).

Pihak KPK lantas mengatakan, pihaknya telah memeriksa laporan dugaan suap Ferdy Sambo tersebut.

Lembaga antirasuah ini bahkan langsung meminta klarifikasi kepada LPSK pada Agustus tahun lalu.

Namun, KPK tidak menemukan data-data dan informasi pendukung mengenai adanya tindak pidana.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Murka, Tak Terima Jaksa Simpulkan Anaknya Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Gerombolan di Jakarta Memfitnah!

Selain itu, dari pihak LPSK sebagai pihak yang mengungkapkan adanya upaya percobaan suap melalui pemberian amplop tidak bisa membuktikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang baru saja dituntut hukuman penjara seumur hidup itu.

"Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu," ujar Ali Fikri.

Kronologi Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melakukan upaya suap terkait permohonan perlindungan istrinya, Putri Candrawathi, di kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, adanya dugaan pemberian suap ini saat stafnya memberikan laporan usai menemui Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri pada Rabu (13/7/2022).

Kala itu staf LPSK menemui Ferdy Sambo terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Setelah pertemuan dengan Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri saat itu, salah satu staf Sambo menyampaikan map berisi 2 amplop cokelat.

Menurut Edwin, saat itu juga map yang berisi 2 amplop tersebut ditolak oleh staf LPSK lantaran tidak berkaitan dengan berkas permohonan.

"Isinya enggak tahu, karena tidak diperiksa. Tapi bahasanya sudah begini, 'ini titipan dari bapak', artinya menurut kami bukan berkas atau dokumen terkait permohonan dan itu langsung ditolak oleh staf kami," ujar Edwin, Rabu (13/8/2022).

Lebih lanjut, Edwin menyatakan upaya dugaan suap kepada LPSK bukan pertama kali terjadi dan bukan pertama kali juga ditolak oleh LPSK.

Kemudian, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo ke KPK.

Adapun TAMPAK melaporkan dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo kepada LPSK ke KPK pada 15 Agustus 2022 lalu.

Dalam laporan itu, mereka juga mempersoalkan dugaan suap Ferdy Sambo kepada sopir dan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan asisten rumah tangganya Kuat Maruf.

Baca Juga: Sel Tahanan Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup Tersebar di Sosmed hingga Bikin Geger Disebut Mewah, Begini Kata Polri

(*)