Find Us On Social Media :

Bela Lukas Enembe di Kasus Suap, OC Kaligis Minta Ketua KPK Tanggung Jawab Jika Hal Ini Menimpa Kliennya: Perhatikan Hak Asasi

Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dan menggunakan kursi roda, Rabu (11/1/2023)

Gridhot.ID - Pengacara OC Kaligis telah secara resmi menjadi tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Lalu, apa alasan OC Kaligis bersedia membela Lukas Enembe yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi?

Menurut OC Kaligis, haknya membela seseorang yang tengah menjalani proses hukum adalah kewajibannya sebagai pengacara.

"Di UU (Undang-Undang) mengatakan itu kewajiban saya," kata OC Kaligis dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

OC Kaligis mengaku ada dua persoalan utama dari perkara Lukas Enembe.

Selain persoalan hukum, ia menyoroti masalah kesehatan yang dialami oleh Lukas Enembe.

OC Kaligis meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengizinkan istri Lukas, Yulce Wenda untuk menjengguk suaminya setiap saat.

Dia mengatakan, seorang istri yang menjenguk suaminya adalah sebuah hak asasi yang harus dipenuhi oleh KPK.

"Saya harapkan Firli, pimpinan KPK yang baru memperhatikan hak asasi. Jadi yang pertama saya minta istrinya ini boleh menjenguk suaminya setiap saat," ujar OC Kaligis.

Begitu juga dengan dokter dari KPK yang menangani Lukas Enembe.

OC Kaligis mengatakan jangan sampai keterangan dokter justru menghalang-halangi hak istrinya untuk berkunjung.

Baca Juga: Pernah Suap Hakim dan Panitera, OC Kaligis Kini Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe, Begini Tanggapan KPK

"Mudah-mudahan dokter tahu sumpah dokter, dia tidak bisa menghalangi istrinya untuk melihat suami," kata dia.

Ditambah, menurut keterangan keluarga, kata OC Kaligis, Lukas sedang mengidap penyakit ginjal kronis stadium 5.

Dia berharap tidak terjadi hal buruk kepada Lukas akibat penyakit-penyakit yang dideritanya saat ditahan KPK.

"Kalau ada apa-apa, yang bertanggung jawab Ketua KPK," imbuhnya.

Terakhir, OC Kaligis meminta agar KPK tidak memaksakan penyidikan kasus korupsi yang membelit Lukas jika kondisi kesehatannya semakin buruk.

"Kita minta jangan lah orang dimatikan belum penyidikan, sudah disita segala macam. Emang ibu (istri Lukas) ini tersangka. Gitu aja sekian," ucap dia.

Merespon pernyataan yang menyebut penyakit gagal ginjal Lukas semakin parah, KPK mengatakan saat ini suami Yulce itu dalam kondisi sehat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas dapat melakukan aktivitas seperti biasa ketika dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

"Keadaan LE yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri, bahkan berjalan," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Ali menyatakan Lukas stabil berdasarkan data dan fakta yang didapatkan KPK dari tempat perawatan Lukas.

Baca Juga: Penampakan Rumah Mewah Lukas Enembe, Luasnya 1,1 Hektar Ada Lapangan Bola, Anak dan Istri Diduga Ikut Terlibat Suap Proyek di Papua

Oleh karena itu, Ali meminta tim kuasa hukum Lukas untuk tidak menggiring opini publik dengan menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk.

"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," ujar Ali.

Adapun KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 50 miliar.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya.

Kata KPK soal OC Kaligis jadi kuasa hukum Lukas Enembe 

KPK tidak mempersoalkan riwayat pidana OC Kaligis yang saat ini ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Lukas Enembe.

Diketahui, OC Kaligis pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Bos KKB Papua Ada di Inggris, Istri Lukas Enembe Pilih Diam Seribu Bahasa soal Dugaan Aliran Dana ke OPM, KPK: Kami Akan Dalami

Kini, OC Kaligis telah menyelesaikan masa pidananya pada tahun 2022.

Ali Fikri mengatakan, keputusan menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara merupakan hak Lukas sebagai tersangka.

"Betul itu betul, memang sebelumnya kan KPK menangani perkaranya (OC Kaligis) yang di Medan itu," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).

"Tapi saya kira kan persoalan itu juga sudah dipidana, sudah proses proses penghukuman terhadap yang bersangkutan," tambah Ali.

KPK berharap narapidana korupsi yang telah telah menjalani hukuman, baik pidana badan, denda, maupun uang pengganti, bisa menyampaikan pesan bagaimana efek jera perbuatan rasuah kepada masyarakat.

Narapidana korupsi diharapkan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dari pengalaman mereka yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

"Dengan dipenjara, dengan didenda, dengan dirampas hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.

Mengenai pembelaan OC Kaligis terhadap Lukas, KPK berharap pengacara itu berpijak pada aturan main dalam hukum acara pidana.

Sebab, dalam menangani perkara korupsi, KPK selalu mengacu pada hukum acara pidana. Ketika terdapat perbedaan pendapat, kuasa hukum bisa menyelesaikannya di koridor hukum.

"Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutar balikkan fakta," kata Ali.

Baca Juga: Istri Lukas Enembe Kicep soal Isu Aliran Dana ke KKB Papua, Ini Sosok Yulce Wenda yang Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Tegaskan Satu Hal

(*)