Find Us On Social Media :

Anak Istri Kena Getahnya, Kuat Ma'ruf Akhirnya Buka-bukaan soal Isu Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Demi Allah

Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam persidangan

Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf menepis rumor perselingkuhannya dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Melansir dari Kompas.com, Kuat Ma'ruf awalnya mengatakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 5 bulan.

Selama itu pula, Kuat mendengar tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepadanya, seperti ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Kuat mengatakan, ia mendapati tudingan lebih parah di media sosial yakni dituduh berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

Rumor yang berkembang pasca pembunuhan Brigadir J itu, diakui Kuat membuatnya bingung.

"Saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."

"Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," ujar Kuat saat membacakan pleidoi.

Tuduhan-tuduhan itu disebutnya memberikan dampak terhadap hidupnya, termasuk keluarganya.

"Bagaimana pun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak kepada mereka," ujar Kuat.

Dalam pleidoi yang dibacakan, Kuat juga mengakui kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.

Baca Juga: Terkuak Ada Brigjen yang Gerilya Intervensi Vonis Ferdy Sambo, Ini Respons Kubu Suami Putri Candrawathi, IPW: Dua Pihak Berseteru

Bahkan Kuat mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat.

Kendati begitu, Kuat secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.

Dengan demikian, kata Kuat, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat.

Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan jaksa pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dituntut pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan.

Jaksa menyatakan, perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

Baca Juga: 2 Alasan Bharada E Tak Diakui sebagai Justice Collaborator oleh Kejagung, Jaksa: Ada Aturan, Bukan Kita Asal-asalan

(*)