Find Us On Social Media :

Terungkap Perkataan Brigadir J yang Dinilai Lancang Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Naik Pitam: Hancur Martabat Saya

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022)

Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan nota pleidoi atau pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

Dalam nota pembelaannya, Ferdy Sambo mengklaim pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat benar-benar tidak terencana.

Ferdy Sambo mengaku pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena ia tengah diliputi rasa emosi setelah Yosua diduga memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.

"Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo dalam pleidoinya dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Dalam kesempatan itu juga, Sambo menyampaikan, Yosua lancang karena bersikap seolah tidak tahu apa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Padahal istrinya, Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa oleh Yosua di Magelang.

Sambo menjelaskan bahwa pikirannya terus berkecamuk ketika sedang dalam perjalanan dari rumah pribadi di Jalan Saguling menuju Depok.

Saat mobil Sambo melewati rumah dinas di Duren Tiga, dia melihat Yosua sedang berdiri di depan rumah. Kemarahan Sambo pun tak terbendung.

"Seketika itu juga kemarahan saya semakin meletup, membayangkan apa yang sudah dilakukan (Yosua) kepada istri saya," ujar Sambo di ruang sidang.

Melihat Yosua, Sambo lantas meminta kepada sopir dan ajudan untuk menghentikan laju mobil.

Setelah itu, Sambo langsung masuk ke dalam rumah dinasnya. Dia meminta Kuat Ma'ruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Yosua agar masuk ke dalam rumah juga.

Baca Juga: 2 Alasan Bharada E Tak Diakui sebagai Justice Collaborator oleh Kejagung, Jaksa: Ada Aturan, Bukan Kita Asal-asalan

Masih dengan diselimuti kemarahan, Sambo mengonfirmasi ke Yosua perihal kejadian di Magelang.

Namun, jawaban yang diberikan Yosua dianggap lancang oleh Sambo.

"Dengan amarah yang memuncak, saya mengonfirmasi Yosua, mengapa ia berlaku kurang ajar terhadap istri saya. Namun Yosua menjawab dengan lancang, 'kurang ajar bagaimana, komandan?'. Seolah tidak ada satu apa pun yang terjadi," tutur dia.

Mendengar jawaban Yosua, Sambo mengaku kesabaran dan akal pikirannya habis.

Dia menyebut tidak tahu apa yang dipikirkannya saat itu.

Namun yang pasti, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk 'menghajar' Yosua.

"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya, 'hajar, Chad. Kamu hajar, Chad!'. Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," kata Sambo.

Peluru Richard menembus tubuh Yosua. Yosua pun jatuh dan meninggal seketika. Kejadian tersebut begitu cepat.

"Stop, berhenti!" ucap Sambo kepada Richard saat itu.

"Saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard. Dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," sambung dia.

Setelah itu, Sambo meminta ajudannya yang bernama Prayogi untuk memanggil ambulans untuk memberi pertolongan ke Yosua.

Baca Juga: Akhir Amplop 'Titipan Bapak' Kasus Ferdy Sambo, KPK Setop Laporan Dugaan Suap Suami Putri Candrawathi ke LPSK, Ini Alasannya

Sambo mengaku panik usai kejadian penembakan. Ia langsung berpikir bagaimana cara untuk melindungi Bharada E.

"Saya begitu panik. Namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut, terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan," imbuh Sambo.

Ferdy Sambo minta dibebaskan 

Sementara itu, Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain minta dibebaskan, Sambo juga meminta kepada majelis hakim agar nama baiknya dipulihkan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sambo, Arman Hanis dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dalam pernyataannya, Arman Hanis mengatakan bahwa Sambo tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," kata Arman.

Setelah itu, Arman meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa terhadap kliennya yang sudah dilayangkan pada minggu lalu.

Adapun jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, Arman meminta agar suami Putri Candrawathi itu dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," ujar Arman.

Baca Juga: Terkuak Ada Brigjen yang Gerilya Intervensi Vonis Ferdy Sambo, Ini Respons Kubu Suami Putri Candrawathi, IPW: Dua Pihak Berseteru

(*)