GridHot.ID -Terdakwa Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Melansir Sripoku.com, mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati, seorang pengunjung wanita yang menghadiri persidangan tertangkap kamera tengah menangis tersedu-sedu.
Wanita itu menutupi wajahnya menggunakan kain serupa kerudung.
Siapa sosok wanita itu? Apa hubungannya dengan suami Putri Candrawathi?
Wanita itu rupanya keluarga Ferdy Sambo yang datang dari kampung.
Hal itu diketahui dari seorang pria yang juga mengaku sebagai keluarga Ferdy Sambo.
Pria yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan bahwa pihak keluarga merasa kecewa dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
Namun, karena itu keputusan hakim, pria itu mengatakan pihaknya tak punya pilihan lain selain menerima.
Sementara itu, dilansir dari Wartakotalive.com, salah satu keluarga Ferdy Sambo yang tak ingin disebutkan namnya mangatakan bahwa hukuman mati tidak hanya berimbas pada sang eks Kadiv Propam Polri tetapi juga pada anak-anaknya.
"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada terdakwa, anakpun juga," katanya.
"Kalau misalkan seumur hidup anaknnya bisa berdiskusi dengan orang tua ketika ditahanan. Masih bisa bertanya saya menjalani hidup, kalu hukuman mati kasian juga," lanjutnya.
Selain itu, ia berharap saat sidang banding atau pun sampai kasasi, vonis terhadap Ferdy Sambo bisa terkoreksi.
"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," katanya.
Dirinya juga berharap, anak Ferdy Sambo bisa ttabah dan kuat menerima keadaan.
"Mudah mudahan anaknya kuat, saya pikir kalo pak Ferdy siap, tapi anaknya mudah-mudahan bisa kuat," ungkapnya.
Hal-hal yang memberatkan
Melansir Wartakotalive.com, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal yang membuat Sambo divonis hukuman mati karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, kedua perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2022).
Lalu, perbuatan Ferdu Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Perbuatan Ferdy Sambo kemudian telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia dan menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu.
Adapun tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini. Atas hal tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu. (*)