GridHot.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis hari ini (13/2/2023).
Menurut jadwal, sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri ini dimulai pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui sidang vonis tersebut nanti, akan diketahui apakah Ferdy Sambo bakal di vonis hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, ataukah lebih ringan.
Dilansir dari laman serambinews.com, polisi telah mempersiapkan pengamanan guna mengantisipasi gangguan sepanjang persidangan para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Berbagai pemeriksaan telah dilakukan oleh personel Gegana Brigade Mobil (Brimob) Polri untuk mensterilisasi sekitar area ruang PN Jakarta Selatan
"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi, Minggu.
Sterilisasi oleh tim Gegana itu dilakukan sejak, Minggu (12/2/2023), dan bertujuan mengantisipasi ancaman bom.
Nurma mengatakan, penjagaan persidangan dilakukan oleh lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana.
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin hari ini (13/2/2023).
Adapun keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.