Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Was-was hingga Disebut Tak Bisa Tidur, Kuasa Hukum Bocorkan Kondisi Eks Kadiv Propam Polri

Desy Kurniasari - Senin, 13 Februari 2023 | 10:13
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022
Tribunnews/Irwan Rismawan

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022

Baca Juga: Amukan Baiquni ke Ferdy Sambo, Berani Klaim Dirinya Tak Pernah Menjerumuskan Anak Buah Seperti Suami Putri Candrawathi

Tuntutan Hukuman

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan perbuatan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Jaksa menyatakan dalam tuntutannya istri Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Ferdy Sambo mengakui menyesal dan bersalah atas nyawa Brigadir Yosua dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Source :Wartakotalive.comserambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x